Pengurusan Di Dispenda Maluku Wajid Rapid Antigen Atau Menunjukan Surat Rapit Antigen.

oleh -1722 Dilihat

Masarikuonline.com. Dihari Pertama tanggal 23 Januari 2021 kemarin, 94 orang ASN  yang menjalani rapid test anti gen pada Kantor Dispenda Provinsi Maluku dinyatakan negatif. Dari 94 orang ini selain ASN Kantor Dispenda, ada masyarakat umum yang melakukan pengurusan pajak kendaraaan bermotor terlihat juga melakukan rapid test dihari Selasa 26/1/2021.

Hal ini diakui oleh Kepala Dispenda Provinsi.Maluku Jalaludin Salampessy kepada Media Masarikuonline. Com. Selasa 26/1/2021 Kantor Dispenda Provinsi Maluku.

Menurut Salampessy, semenjak pandemi merebak, langkah cepat diambil oleh pihak Dispenda yakni menerapkan langkah prosedur sesuai standar SOP Protokol Kesehatan. dimana, setiap wajib pajak yang berurusan pada kantor Dispenda yang datang mendaftar mencuci tangan kemudian diarahkan ke tenda, untuk selanjutnya di arahkan ke lantai dua untuk proses pendaftaran.

“dilantai dua, disediakan kursi dengan jumlah terbatas, kursi yang disediakan sebanyak 34 buah ini dilakukan guna menghindari kerumunan bagi wajib pajak yang berurusan, “jelasnya.

“baik itu pengurusan surat pajak kendaraaan bermotor maupun bea balik nama pajak kendaraan, jadi jumlah kursi yang disediakan bagi wajib pajak ini sesuai jarak”.

Menurut mantan Kepala Bappeda Maluku ini, dari 94 orang ASN yang menjalani rapid test anti gent semuanya dinyatakan negatif. “itu artinya apa semua prosesdur yang kita terapkan sudah sesuai dan kita harapkan”.

Untuk itu sesuai instruksi Pak Sekda, kami menerima tim dari dinas kesehatan untuk memeriksa setiap tamu atau wajib pajak yang datang harus memiliki kartu anti gen atau kartu rapid test anti gen, supaya apa? Pak Gubernur mengharapkan semua masyarakat Maluku harus sehat untuk melakukan aktifitas sehari-hari,”tutupnya. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.