JAKARTA. Jejakberita, Com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran di sektor jasa keuangan. Dalam perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa ProLife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), OJK berhasil menyita dan mengamankan aset senilai Rp113,97 miliar serta 485 barang bukti sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Perkembangan tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026), bersama jajaran OJK serta perwakilan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI.
Friderica mengatakan, keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara OJK dengan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, hingga Bapenda Provinsi DKI Jakarta.
“Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, aset yang disita meliputi uang tunai serta sejumlah aset properti yang dibuktikan melalui sertifikat kepemilikan.
Menurut Friderica, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023, termasuk dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK yang diterbitkan pada tahun 2020.
Proses penyidikan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penelusuran aset, pemblokiran, hingga penyitaan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti bahwa fungsi penyidikan OJK berjalan efektif dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
“OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, maupun mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” tegasnya.
Friderica juga menegaskan bahwa OJK terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat penanganan berbagai perkara yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia menyebut, masih terdapat sejumlah kasus lain yang tengah diproses. Namun, OJK belum dapat mengungkap seluruh perkembangan kepada publik karena masih berada dalam tahapan penyidikan.
“Kami tidak tinggal diam. Mungkin kami tidak selalu dapat menyampaikan perkembangan setiap saat kepada masyarakat, tetapi pada waktunya nanti akan kami sampaikan ketika proses hukum telah memungkinkan,” katanya.
Menutup keterangannya, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk terus mendorong perbaikan tata kelola industri jasa keuangan, khususnya sektor perasuransian, agar semakin sehat, transparan, berintegritas, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat. (**)















