MasarikuOnline. Com, Ambon – Ancaman penipuan transaksi keuangan digital, pinjaman online ilegal, hingga investasi bodong yang terus meningkat mendorong Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku meluncurkan gerakan SALAWAKU (Siaga Lawan Kejahatan Keuangan). Program ini dirancang sebagai langkah terpadu untuk memperkuat perlindungan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Peluncuran program berlangsung di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Selasa (7/7/2026), dan dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, jajaran OJK, Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, serta anggota Satgas PASTI Daerah Maluku.
Peresmian SALAWAKU ditandai dengan penabuhan tifa dan penandatanganan komitmen bersama seluruh anggota Satgas PASTI sebagai bentuk sinergi dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan keuangan yang semakin marak di era digital.
Program SALAWAKU akan dijalankan melalui sejumlah langkah strategis, mulai dari pembentukan Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi Maluku, edukasi dan sosialisasi berkelanjutan, penyebaran video edukasi dan iklan layanan masyarakat, hingga kampanye masif melalui media cetak, media elektronik, media sosial, billboard, dan spanduk.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi lahirnya gerakan tersebut.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal.
Ia juga mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Maluku mengintegrasikan edukasi literasi keuangan ke dalam berbagai program pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat agar gerakan SALAWAKU mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Maluku Haramain Billady mengungkapkan bahwa kejahatan keuangan digital masih menjadi ancaman serius. Berdasarkan data kanal pelaporan SIPASTI selama Januari hingga 31 Mei 2026, terdapat 18.326 laporan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, terdiri dari 15.538 laporan pinjaman online ilegal, 2.660 laporan investasi ilegal, dan 128 laporan gadai ilegal.
Khusus di Provinsi Maluku, tercatat 103 laporan yang terdiri atas 86 kasus pinjaman online ilegal, 15 investasi ilegal, dan dua laporan gadai ilegal.
Selain itu, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2025 hingga 31 Mei 2026, terdapat 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan di seluruh Indonesia dengan hampir satu juta rekening dilaporkan. Sebanyak lebih dari 515 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp638,9 miliar berhasil diamankan, sementara Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.
Untuk wilayah Maluku sendiri tercatat 1.648 laporan penipuan transaksi keuangan. Modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan belanja online, impersonation atau fake call, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Piter Yanottama menegaskan peran Bhabinkamtibmas menjadi sangat penting dalam mendukung keberhasilan program SALAWAKU.
Menurutnya, Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak edukasi, pencegahan, sekaligus deteksi dini berbagai modus kejahatan keuangan digital di desa dan kelurahan sehingga masyarakat dapat mengenali modus penipuan sebelum menjadi korban.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 175 Bhabinkamtibmas dari seluruh wilayah hukum Polda Maluku mengikuti sosialisasi secara luring maupun daring. Peserta memperoleh materi mengenai strategi penanganan aktivitas keuangan ilegal dari OJK serta perkembangan kejahatan siber yang berkaitan dengan penipuan transaksi keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Satgas PASTI juga meresmikan Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi Maluku sebagai pusat koordinasi, pengaduan, dan penanganan kasus kejahatan keuangan digital di daerah.
Melalui gerakan SALAWAKU, Satgas PASTI Daerah Maluku berharap edukasi mengenai bahaya aktivitas keuangan ilegal semakin luas menjangkau masyarakat hingga pelosok desa. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan jumlah korban penipuan digital dan investasi ilegal di Maluku. (**)















