BPJS Kesehatan Berikan Edukasi Program JKN kepada Anggota TNI AD di Seram Bagian Timur

oleh -508 Dilihat

MasarikuOnline.Com, SBT – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur mengadakan kegiatan edukasi dan layanan administrasi di Kompi Senapan E, Kabupaten Seram Bagian Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat kepada Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yang terdaftar sebagai peserta JKN dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menegaskan bahwa selain memberikan edukasi mengenai Program JKN, kegiatan ini juga menjadi sarana klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.

“Dengan adanya kegiatan edukasi atau pemberian informasi langsung seperti ini, peserta bisa mendapatkan informasi terbaru tentang Program JKN. Selain itu, mereka dapat mengkonfirmasi berbagai informasi yang beredar luas di media sosial,” ujar Harbu.

Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Aplikasi Mobile JKN, yang memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Salah satu fitur unggulan dalam aplikasi ini adalah KIS Digital, yang memungkinkan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan kartu digital atau KTP di fasilitas kesehatan.

Komandan Peleton Kompi Senapan E, Ali Imron, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPJS Kesehatan yang telah memberikan pemahaman lebih mendalam tentang Program JKN.

“Edukasi tentang Program JKN ini sangat membantu kami. Sebagai prajurit yang sering berpindah tugas, sangat penting bagi kami untuk memahami prosedur layanan kesehatan melalui Program JKN,” kata Ali.

Selain sesi edukasi, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan BPJS Keliling, di mana peserta dapat langsung melakukan pendaftaran Aplikasi Mobile JKN, perubahan data, penambahan anggota keluarga, serta mendapatkan informasi terkait layanan kesehatan.

Salah satu anggota TNI AD, Yudha Putra Pratama, mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan JKN di luar Kabupaten Seram Bagian Timur. Menanggapi hal tersebut, Harbu menjelaskan bahwa kepesertaan JKN berlaku di seluruh Indonesia, dengan prosedur pelayanan berjenjang, yaitu melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Dalam kondisi darurat, peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan di FKRTL tanpa memerlukan rujukan.

Di akhir kegiatan, Harbu menegaskan bahwa menjadi peserta JKN adalah kewajiban bagi setiap pekerja penerima upah. Jika pasangan suami-istri sama-sama bekerja, maka keduanya wajib terdaftar sebagai peserta JKN, dengan hak kelas yang dapat disesuaikan sesuai peraturan yang berlaku.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus hadir di berbagai segmen masyarakat guna memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman mengenai Program JKN. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat membantu peserta dalam memahami hak dan kewajiban mereka, serta memastikan akses layanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta JKN. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.