BPJS Kesehatan Cabang Ambon Sosialisasikan Manfaat Program JKN melalui Pemberian Informasi Langsung

oleh -501 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – BPJS Kesehatan Cabang Ambon kembali mengadakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) pada Rabu (12/02) dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini juga mengedukasi peserta mengenai hak dan kewajiban dalam program JKN, manfaat layanan, serta berbagai kanal peningkatan layanan, termasuk pemanfaatan aplikasi Mobile JKN dan larangan gratifikasi bagi Duta BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menegaskan bahwa Program JKN merupakan bentuk perlindungan kesehatan yang memberikan manfaat pemeliharaan dan perlindungan bagi peserta.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan bahwa setiap orang, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan, wajib menjadi peserta JKN. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk memastikan dirinya dan keluarganya telah terdaftar sebagai peserta JKN,” ujar Harbu.

Dalam sesi pemaparannya, Harbu menjelaskan hak-hak yang dimiliki peserta JKN, termasuk akses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, sejalan dengan hak tersebut, peserta juga memiliki kewajiban untuk membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya guna memastikan keberlangsungan program ini.

Untuk peserta JKN yang tergolong sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), besaran iuran ditentukan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Sebanyak 5% dari gaji dipotong sebagai iuran JKN, dengan rincian 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Iuran ini sudah mencakup perlindungan bagi pekerja, pasangan (suami/istri), serta tiga anak dengan manfaat kelas rawat yang sesuai dengan upah yang dimiliki.

BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan kemudahan akses layanan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal peserta JKN. Dengan hanya menunjukkan NIK, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta juga bisa mengakses kartu digital melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Mobile JKN tidak hanya menyediakan kartu digital, tetapi juga berbagai fitur bermanfaat seperti penggantian faskes, antrean online, serta kanal pelayanan lain seperti Pandawa, Care Center 165, Aman JKN, dan BPJS Online,” jelas Harbu.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu karyawan PT Tantui Indah Permai (Santika Hotel Ambon), Yayan Mulyana, menanyakan prosedur penggunaan layanan kesehatan bagi peserta dalam kondisi gawat darurat.

Harbu menegaskan bahwa peserta JKN yang mengalami keadaan gawat darurat dapat langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Status gawat darurat akan ditentukan oleh dokter penanggung jawab di rumah sakit, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan penolakan layanan.

Menutup kegiatan, Harbu menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan PT Tantui Indah Permai yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, semakin banyak peserta JKN yang memahami manfaat program ini, mendapatkan haknya secara optimal, dan menjalankan kewajibannya dengan baik,” tutup Harbu.

Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya JKN semakin meningkat, serta semakin banyak individu yang terlindungi oleh sistem jaminan kesehatan nasional ini.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.