BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama Kab. Buru Selatan Gelar BPJS Keliling untuk Jemaah Haji

oleh -432 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Namrole, 21 Februari 2025 – BPJS Kesehatan Kabupaten Buru Selatan berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan mengadakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) dan BPJS Keliling di Kantor Kementerian Agama Kab. Buru Selatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Agama terkait optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi jemaah haji reguler dan petugas haji.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menegaskan bahwa seluruh jemaah haji dan petugas haji wajib terdaftar dalam Program JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan jemaah haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.

“Syarat kepesertaan JKN ini memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, terutama dalam persiapan sebelum keberangkatan dan setelah kepulangan mereka,” ujar Harbu Hakim.

Ia juga menambahkan bahwa kesehatan jemaah haji menjadi prioritas utama. Dengan adanya perlindungan dari Program JKN, jemaah tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang.

Dalam kegiatan BPJS Keliling, petugas BPJS Kesehatan melakukan pengecekan status kepesertaan JKN bagi calon jemaah haji. Hasilnya, ditemukan beberapa calon jemaah dengan status kepesertaan yang nonaktif karena tunggakan iuran. Kondisi ini dapat menjadi kendala bagi calon jemaah yang harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.

Salah satu calon jemaah, La Ode Masiruddin, mengaku baru mengetahui bahwa kepesertaan JKN miliknya tidak aktif saat diperiksa oleh petugas BPJS Kesehatan.

“Saya baru tahu kalau JKN saya nonaktif setelah dicek oleh petugas BPJS Kesehatan. Saya juga langsung diberi edukasi bahwa jika sudah dibayarkan, statusnya akan aktif kembali. Jadi saya langsung membayarnya,” ungkap La Ode.

Selain itu, peserta lain seperti Umi Kalsum, yang merupakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), mengeluhkan sulitnya akses pembayaran iuran di daerahnya yang jauh dari kanal pembayaran. Menanggapi hal ini, petugas BPJS Kesehatan menyarankan agar ia mengaktifkan autodebet melalui bank terdekat atau menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan, H. Raba La Embo, menyambut baik kebijakan yang mewajibkan calon jemaah haji dan petugas haji untuk memiliki kepesertaan JKN yang aktif.

“Kami berharap kebijakan ini semakin meningkatkan kesadaran calon jemaah dan petugas haji tentang pentingnya menjadi peserta JKN,” ujar H. Raba La Embo.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Petugas Haji dan Calon Jemaah Haji Kabupaten Buru Selatan. Melalui kegiatan BPJS Keliling, diharapkan seluruh jemaah haji dapat memastikan kepesertaan JKN mereka dalam kondisi aktif, sehingga ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa terkendala masalah kesehatan. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.