Samal, Pengawasan APBN dan APBD Oleh DPRD Maluku Segera Dimulai Februari

oleh -31 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM, Pengawasan APBN dan APBD Tahun 2025 segera dilaksanakan Oleh DPRD Provinsi Maluku di awal Februari 2026 sebagai bagian dari agenda awal tahun, dan dijadwalkan dimulai awal di 3 Februari dan akan dilakukan secara bertahap di lima wilayah prioritas awal.

Lima Daerah Jadi Sasaran Tahap Pertama
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabih Samal, (1/2) di DPRD Maluku Katpan menjelaskan bahwa tahap pertama pengawasan akan menyasar lima kabupaten/kota.

Daerah yang menjadi prioritas awal meliputi, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah
Kota Tual.

Dengan demikian, DPRD berharap dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi dan persoalan di wilayah tersebut.

Pengawasan Dimulai 3 Februari 2026
Farhatun Rabiah Samal menyebut agenda tahap pertama akan dimulai pada tanggal 3 Februari 2026. Kegiatan ini akan berlangsung secara bertahap dan terjadwal.

“Pengawasan tahap pertama direncanakan mulai tanggal 3 Februari dan akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Selain itu, pengawasan diproyeksikan berlangsung selama kurang lebih satu bulan penuh.

Setiap Daerah Dikunjungi Selama Empat Hari
Dalam skema yang disusun, setiap daerah akan menjadi lokasi pengawasan selama empat hari. Karena itu, seluruh agenda tahap pertama ditargetkan selesai hingga akhir Februari 2026.

Pola ini dinilai lebih efektif. Dengan demikian, DPRD dapat mendalami persoalan daerah secara lebih fokus dan terarah.

Tahap Kedua Disiapkan Setelah Lebaran
Setelah tahap pertama selesai, DPRD Maluku juga telah menyiapkan pengawasan tahap kedua. Namun, pelaksanaannya direncanakan setelah Lebaran.

Tahap lanjutan ini akan difokuskan pada kabupaten dan kota lain yang belum terjangkau pada tahap awal.

Dengan demikian, seluruh wilayah di Maluku diharapkan mendapatkan perhatian yang seimbang.

Samal berharap skema pengawasan bertahap dapat berjalan optimal. Selain itu, pola ini dianggap mampu memastikan tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dengan baik. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.