91,4 Persen Anggota DPRD Ambon Hadir, BK: Kehadiran Tinggi Harus Berbanding Lurus dengan Kualitas Kawal APBD 2027

oleh -165 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM, Tingkat kehadiran anggota DPRD Kota Ambon dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 mendapat apresiasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon.

Dari total 35 anggota DPRD Kota Ambon, sebanyak 32 anggota hadir dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir karena memiliki izin resmi.

Dengan demikian, tingkat kehadiran anggota dewan mencapai 91,4 persen.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ambon, Yacoba Lekahena, menilai angka tersebut menunjukkan tingkat kedisiplinan dan keseriusan mayoritas anggota DPRD dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab kelembagaan.

“Dari 35 anggota dewan, sebanyak 32 orang hadir, sementara tiga anggota lainnya memiliki izin resmi,” kata Lekahena seusai rapat paripurna.

Menurutnya, kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan administratif. Kehadiran merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi politik, pembahasan kebijakan daerah, pengawasan pemerintahan, hingga pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Secara keseluruhan kehadiran anggota DPRD Kota Ambon dalam paripurna sangat baik. Tiga anggota yang tidak hadir juga bukan tanpa alasan, tetapi memiliki izin resmi,” ujarnya.

Namun, tingginya angka kehadiran tersebut dinilai baru menjadi modal awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan kehadiran secara fisik benar-benar diterjemahkan menjadi partisipasi substantif dalam pembahasan kebijakan anggaran.

Pasalnya, rapat paripurna tersebut berkaitan langsung dengan tahapan penting penyusunan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2027.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ambon telah menyerahkan rancangan KUA-PPAS 2027 kepada DPRD pada 29 Juli 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dokumen KUA-PPAS menjadi instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah. Di dalamnya terdapat proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan, sasaran pembangunan serta asumsi ekonomi makro yang menjadi pijakan penyusunan APBD 2027.

Pemerintah Kota Ambon memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp1,134 triliun, dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp247,556 miliar. Sementara belanja daerah dirancang sekitar Rp1,078 triliun.

Di tengah besarnya postur anggaran tersebut, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Artinya, kehadiran 91,4 persen dalam rapat paripurna harus diikuti dengan sikap kritis, transparansi, pengawasan yang kuat dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Terlebih, KUA-PPAS 2027 memuat sejumlah target pembangunan strategis. Pemerintah Kota Ambon memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen pada 2027, yang diharapkan ditopang investasi, konsumsi masyarakat, percepatan belanja pemerintah, pariwisata serta pengembangan ekonomi kreatif.

Target tersebut tentu tidak berdiri sendiri. Pemerintah dan DPRD juga harus memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Pada 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Ambon tercatat 5,23 persen, sementara tingkat kemiskinan berada pada 4,34 persen dan tingkat pengangguran terbuka mencapai 11,37 persen.

Data tersebut menjadi tantangan sekaligus bahan evaluasi dalam pembahasan APBD 2027.

Karena itu, pembahasan KUA-PPAS tidak boleh berhenti pada perdebatan angka-angka fiskal. DPRD harus memastikan kebijakan anggaran memiliki korelasi nyata dengan peningkatan pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi masyarakat, penurunan kemiskinan serta penyelesaian berbagai persoalan perkotaan.

Dari sisi kelembagaan, Badan Kehormatan juga memiliki mandat untuk memastikan anggota DPRD menjalankan kewajiban dan tata tertib sebagai wakil rakyat.

Kehadiran dalam agenda resmi DPRD menjadi salah satu indikator kepatuhan terhadap tugas kelembagaan. Karena itu, apresiasi terhadap tingkat kehadiran 32 anggota dewan sekaligus menjadi pesan agar kedisiplinan tersebut terus dipertahankan.

“Yang terpenting adalah anggota DPRD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, termasuk hadir dalam agenda-agenda resmi DPRD,” kata Lekahena.

Dengan 32 anggota hadir dan tiga lainnya menyampaikan izin resmi, rapat paripurna 18 Agustus 2026 menunjukkan partisipasi kelembagaan yang tinggi.

Tetapi publik tentu menunggu lebih dari sekadar daftar hadir.

Masyarakat Kota Ambon membutuhkan anggota DPRD yang tidak hanya hadir di ruang paripurna, tetapi juga aktif menyampaikan aspirasi, mengkritisi kebijakan, mengawal penggunaan anggaran dan memastikan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat.

Sebab, kehadiran adalah kewajiban, sedangkan memperjuangkan kepentingan rakyat adalah mandat.

Pembahasan KUA-PPAS 2027 pada akhirnya akan menjadi salah satu ujian penting bagi DPRD Kota Ambon. Besarnya proyeksi anggaran dan tingginya target pembangunan harus diimbangi dengan kualitas pembahasan serta pengawasan yang sepadan.

Tingkat kehadiran 91,4 persen patut diapresiasi. Namun, ukuran sesungguhnya dari kinerja DPRD bukan berhenti pada berapa banyak kursi yang terisi saat paripurna.

Ukuran utamanya adalah sejauh mana 35 anggota DPRD Kota Ambon menggunakan mandat rakyat untuk memastikan APBD 2027 disusun secara transparan, tepat sasaran, berpihak pada masyarakat dan mampu menjawab persoalan nyata Kota Ambon.

Dengan demikian, apresiasi Badan Kehormatan terhadap tingkat kehadiran anggota DPRD bukan sekadar soal angka.
Kehadiran harus berubah menjadi keberanian bersuara, ketajaman mengawasi dan kualitas keputusan.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan wakil rakyat yang hadir di ruang sidang, tetapi wakil rakyat yang hadir dalam setiap persoalan rakyat.(CM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.