MASARIKUONLINE.COM, Ambon, Sejalan dengan prinsip efisiensi tersebut, Pemprov Maluku mengusulkan perampingan jumlah unit OPD dalam revisi Perda yang sedang dibahas. Dalam rancangan perubahan tersebut, jumlah Badan Daerah akan dikurangi dari sembilan menjadi delapan, “ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan, di Ambon, Senin (2/2/2026).
Kita melihat dinas daerah akan diperkecil dari 24 menjadi 18 unit melalui proses penggabungan fungsi. Di lingkungan Sekretariat Daerah, jumlah biro juga diusulkan berkurang dari sembilan menjadi delapan, dengan cara menggabungkan urusan yang memiliki keterkaitan erat.
Dia menyebut, penggabungan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan maksimal tiga urusan pemerintahan dapat digabungkan, dalam satu perangkat daerah.
Lebih lanjut Rahakbauw menambahkan, ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah ini akan terus melalui proses pembahasan bersama pihak pemerintah daerah, sehingga diperoleh rumusan akhir yang sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta tetap mematuhi semua regulasi yang berlaku
Baginya, langkah perampingan struktur ini tidak hanya bertujuan memangkas jumlah unit kerja, tetapi lebih kepada menciptakan sistem pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan mampu merespons kebutuhan pembangunan daerah dengan baik.
Komisi III berharap, pendekatan ini dapat menjadi fondasi penguatan perencanaan pembangunan daerah, di mana kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan baik, sekaligus mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada,” tandasnya tutup. (*















