MasarikuOnline. Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi aturan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempercepat akses masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan ini merupakan respons atas berbagai masukan dari pelaku industri dan masyarakat yang selama ini menghadapi kendala dalam pengajuan kredit perumahan.
Salah satu perubahan utama adalah pembatasan data debitur yang ditampilkan dalam SLIK. OJK kini hanya akan menampilkan data kredit dengan nilai di atas Rp1 juta. Menurut Friderica, langkah ini diambil karena banyaknya catatan kredit dengan nominal kecil yang justru menghambat proses pengajuan KPR bersubsidi.
Selain itu, OJK juga akan mempercepat pembaruan data pelunasan kredit dalam sistem SLIK. Jika sebelumnya pembaruan status kredit bisa memakan waktu lebih dari satu bulan setelah pelunasan, ke depan proses tersebut akan dipersingkat agar tidak menghambat calon debitur.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses kredit, khususnya bagi pengembang,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4).
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan perumahan, OJK juga akan membuka akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Langkah ini diyakini dapat mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Tak hanya itu, OJK juga akan menerbitkan penegasan kepada industri asuransi bahwa KPR bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah. Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki dasar yang lebih kuat dalam memberikan penjaminan terhadap kredit tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk satuan tugas (satgas) percepatan program 3 juta rumah. Satgas ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Menteri PKP bersama OJK.
Friderica menegaskan, keberadaan SLIK bukan menjadi faktor penentu dalam persetujuan kredit oleh lembaga jasa keuangan. Sistem tersebut hanya berfungsi sebagai sumber informasi pendukung dalam proses penilaian kredit.
“SLIK itu bukan penentu, melainkan hanya catatan informasi,” tegasnya. (**)















