Masarikuonline.com, Pencanangan Pilar Desa Waihotong Batas Wilayah Kabupaten Di Hadiri Dua Pemerintahan Buru Selatan dan Pemerintahan Kabupaten Buru, Gubernur Maluku Yang Di wakili Kepala Bagian Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Anggota DPRD Provinsi Maluku, DPRD Buru dan DPRD Bursel, Kejari Namlea, Ketua KPU Buru Selatan dan Ketua KPU Kabupaten Buru, Forkompimda dua Kabupaten dan Para Tokoh Adat dua Kabupaten. Sabtu 05/08/2023 Di Dua Desa.
“Dimana kedua desa tersebut di berikan batas untuk dapat di berikan status yang jelas. sesuai permendagri nomor 82 tahun 2018 tentang batas wilayah kaputen buru selatan dan kabupaten buru provinsi maluku atas nama pemerintah daerah kabupaten buru selatan memeberikan ucapan banyak terima kasih buat instansi terkait di dua kabupaten ini. sihangga proses penetapan tapal batas wilayah admistratif pemerintahan desa waihotong dapat di kelola dengan baik”.
Berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, telah membawa perubahan. salah satu perubahan itu adalah adanya ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyelesaian urusan penataan wilayah berupa penataan desa, yang termuat dalam amanat undang- undang nomor 6 tahhn 2014 tentang desa.dan peraturan mentri dalam negri 01 tahun 2017 tentang penataan desa, yang menegaskan bahwa desa merupakan salah satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk menagatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
Melihat makna yang terkandung dari penegasan peraturan perundang- undangan dapat dipahami secara tegas desa merupakan masyarakat hukum yang memiliki hak kekuasaan dalam mengatur kepentingan masyarakat dengan upaya mendorong, memberdayakan dan dapat mepercepatkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa serta menumbuhkan prakarsa dan krearifitas tata kelola pemerintahan desa menuju masyarakat yang sejahtera, yang memiliki posisi strategis sebagai unit terdepan, dalam penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan pemberdayaan sehingga memerlukan perhatian yang serius.
Dengan adaya batas antara dua daerah kabupaten ini hanya merupakan batas adminitrasi pemirintahan dan tidak memisahkan kehidupan kekeluargaan masyarakat adat dan istiadat. di antara dua kabupuaten buru dan kabupaten buru selatan pemerintah daerah telah menyatuhkan kita sebagai orang basudara sejak leluhur kita dari jaman dahulu yaitu kai wait.
Harapan safitri, dalam kurun lima (5) tahun kedepan ini, akan menghatarkan masyarakat buru selatan menuju kehidupan yang lebih baik menuju pembangunan pada masa berikutnya, sehingga masyarakat dapat mencapai terwujudnya buru selatan sebagai kabupaten agrobisnis yang maju sejahtera dan berkeadilan yang merupakan visi pemabangunan jangka panjang daerah tahun 2009-2029.
Saya berharap, mari kita dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah agar Buru Selatan yang maju menuju perubahan beranjak dari kesepakatan dua kabupaten di lanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan yang di saksikan dua pemerintahan Buru Selatan dan Kabupaten Buru. (LS))















