Warning Keras DPRD Ambon, Proyek Perumahan Lorong Sekot Diduga Belum Kantongi Izin, Warga Diminta Jangan Sampai Jadi Korban Lagi

oleh -19 Dilihat

MASARIKUONLINE.COM, DPRD Kota Ambon akhirnya buka suara dan memberi warning keras terhadap proyek perumahan di kawasan Lorong Sekot yang kini ramai dipasarkan ke masyarakat. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi pembangunan, namun brosur dan promosi penjualan sudah beredar luas!

Anggota DPRD Kota Ambon sekaligus Pansus LKPJ, William Mairuhu, menegaskan masyarakat harus ekstra hati-hati agar tidak kembali menjadi korban kasus perumahan bermasalah seperti yang pernah terjadi di Tawiri.
“Jangan sampai masyarakat tertipu untuk kedua kalinya!” tegas William usai Rapat Paripurna DPRD Ambon, Selasa (26/5/2026).

Menurut William, hasil konfirmasi langsung ke Dinas PUPR Kota Ambon menunjukkan bahwa pengembang PT Maluku Drop Core disebut belum mengantongi izin resmi pembangunan.
Namun anehnya, promosi penjualan rumah sudah berjalan masif melalui brosur, flyer, hingga penawaran langsung ke masyarakat.

“Ini yang bikin warga mulai resah dan bertanya-tanya. Izin belum keluar, tapi penjualan sudah jalan,” ungkapnya.

SOMASI HUKUM SUDAH MASUK DPRD!

Situasi makin panas setelah muncul somasi hukum terkait sengketa lahan proyek tersebut. Bahkan, surat somasi itu dikabarkan sudah ditembuskan ke DPRD Ambon, Pemkot Ambon, hingga pihak pengembang.

William meminta persoalan ini jangan dianggap sepele karena menyangkut nasib masyarakat yang ingin memiliki rumah.

TRAUMA KASUS TAWIRI KEMBALI DIUNGKIT

William juga mengingatkan publik pada kasus perumahan di Tawiri yang dulu membuat banyak warga dirugikan dan terlantar.

“Dulu masyarakat sudah jadi korban. Mau minta pertanggungjawaban juga susah. Jangan sampai tragedi itu terulang lagi di Lorong Sekot,” katanya tegas.

MASYARAKAT DIMINTA JANGAN TERBURU-BURU BELI

Di tengah kebutuhan rumah yang semakin tinggi, DPRD meminta warga tidak mudah tergiur promosi murah atau iming-iming cepat memiliki rumah.
Masyarakat diminta benar-benar mengecek : Legalitas tanah, Izin pembangunan, Status hukum proyek, Kejelasan pengembang.

“Kalau legalitas belum jelas, jangan ambil risiko. Jangan sampai uang hilang dan masyarakat kembali jadi korban,” tutup William. (CM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.