MasarikuOnline. Com, Ambon – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku mendorong para pengusaha muda memanfaatkan akses pembiayaan usaha melalui skema Kredit Ultra Mikro (UMi), Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga kredit komersial perbankan guna memperkuat ekonomi daerah dan menciptakan usaha berkelanjutan.
Dorongan itu disampaikan Manajer OJK Provinsi Maluku, Rovel S.E. Ayal, saat kegiatan Rakerda dan Diklatda HIPMI Maluku yang mengusung tema “Sinergi HIPMI Maluku, Kolaborasi Memperkuat Organisasi, Menggerakkan Ekonomi Daerah dan Menciptakan Peluang Usaha Berkelanjutan.”
Dalam pemaparannya, Rovel menegaskan inklusi keuangan menjadi salah satu kunci utama dalam memperkuat pertumbuhan usaha, khususnya bagi generasi muda di Maluku. Menurutnya, akses pembiayaan yang tepat dapat membantu pelaku usaha berkembang sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap keberlangsungan bisnis mereka.
“Pembiayaan Ultra Mikro memiliki plafon maksimal hingga Rp20 juta per debitur, dengan tujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha kecil yang belum tersentuh layanan perbankan,” kata Rovel.
Ia menjelaskan, program Kredit Ultra Mikro (UMi) diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro lapisan terbawah yang belum dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyaluran pembiayaan tersebut dilakukan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Selain UMi, OJK juga mendorong optimalisasi pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha produktif yang layak namun belum memiliki tambahan agunan yang cukup.
Menurut Rovel, KUR memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing UMKM, memperluas akses pembiayaan, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah.
“KUR memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing UMKM, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menyebut, skema KUR terdiri atas beberapa jenis, yakni KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha.
Sementara bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kategori bankable, OJK membuka peluang akses kredit komersial dari sektor perbankan. Fasilitas tersebut meliputi kredit modal kerja maupun kredit investasi untuk perorangan dan badan usaha.
Namun, untuk memperoleh kredit komersial, pelaku usaha diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti legalitas usaha, laporan keuangan yang jelas, serta ketentuan lain yang ditetapkan pihak bank.
Melalui kegiatan tersebut, OJK Maluku berharap pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI mampu memanfaatkan berbagai skema pembiayaan yang tersedia guna memperluas usaha dan memperkuat ekonomi daerah.
Sinergi antara OJK dan HIPMI dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, kuat, dan berkelanjutan di Maluku. (**)















