OJK Awasi Ketat KoinP2P Usai Bos Fintech Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN

oleh -829 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons kasus hukum yang menjerat petinggi fintech lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). OJK menegaskan tetap mengawasi ketat operasional perusahaan usai tiga pengurusnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya menghormati sekaligus mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

OJK mengungkapkan, saat ini KoinP2P masih berada dalam pengawasan intensif sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Seiring proses hukum yang berjalan dan penahanan terhadap pengurus perusahaan, OJK telah memanggil pemegang saham KoinP2P guna memastikan tanggung jawab terhadap keberlangsungan operasional perusahaan tetap dijalankan.

“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga memperkuat langkah pengawasan dan penegakan kepatuhan di sektor fintech lending atau Pindar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen jasa keuangan.

“OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan,” tambah Agus.

OJK berharap industri fintech lending dapat tetap tumbuh sehat dan akuntabel, terutama dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui fintech Koinworks.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 yang kini menjabat Komisaris, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga saat ini.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.