MasarikuOnline. Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kabar yang beredar di media sosial terkait ajakan menarik dana dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) adalah informasi menyesatkan. OJK memastikan tidak ada kebijakan pemerintah maupun regulator yang memaksa perbankan menyalurkan kredit untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, meminta masyarakat tidak terpancing narasi yang tidak bertanggung jawab, termasuk klaim bahwa kas negara tersisa Rp120 triliun.
“Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Tidak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Ia menegaskan, dana yang dikelola perbankan, termasuk di bank-bank Himbara, mayoritas merupakan milik masyarakat. Karena itu, setiap keputusan penyaluran kredit sepenuhnya merupakan keputusan bisnis bank yang tetap tunduk pada regulasi OJK.
Menurut Dian, penyaluran kredit ke program pemerintah, termasuk MBG, hanya dapat dilakukan apabila telah melalui analisis bisnis yang matang dan dinilai menguntungkan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak mungkin digunakan (untuk MBG), kecuali bank telah melakukan analisis bisnis dan itu menguntungkan serta sesuai aturan OJK,” tegasnya.
Lebih lanjut, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam rancangan tersebut, akan ditambahkan poin mengenai potensi pembiayaan program pemerintah sebagai bagian dari perencanaan strategis bank.
Namun demikian, Dian menekankan bahwa ketentuan tersebut bukan bersifat wajib. Tidak ada penetapan kuota maupun kewajiban khusus bagi bank untuk menyalurkan kredit ke sektor tertentu.
“Penyaluran kredit tidak bersifat mandatori. Bank tetap memiliki keleluasaan menentukan strategi bisnisnya, dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing,” jelasnya.
Dalam praktiknya, keputusan kredit tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kelayakan debitur melalui analisis menyeluruh, termasuk aspek karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi ekonomi.
OJK juga memastikan perbankan tetap harus menerapkan manajemen risiko yang ketat serta tata kelola yang baik dalam setiap aktivitas intermediasi, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“OJK mendorong perbankan berperan aktif mendukung program pemerintah, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” pungkas Dian. (**)















