Masarikuonline.com, Sekretaris DPRD Maluku Drs Bodewin Wattimena tegaskan, Pergantian Antar Waktu terhadap Saudara Welem Zefna Wattimena (WZW), bila dia sudah ditetapkan sebagai terdakwa sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Peraturan Tata tertib DPRD.
Hal ini ditegaskan Wattimena kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku Karang Panjang Ambon pada Jumat 19/3/2021.
Menurut Wattimena, “Sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPRD, seorang Anggota DPRD diberhentikan sementara karena melakukan 2 hal, yang pertama dia melakukan tindak pidana umum yang diancam hukuman diatas 5 tahun penjara dan Yang kedua, melakukan tindak pidana khusus jika ditetapkan sebagai terdakwa sesuai putusan pengadilan.
“Jadi kalau hari ini jika saudara Welem Wattimena benar terbukti melakukan tindak pidana khusus sebagaimana terlibat Narkoba dan sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam amar Putusan Pengadilan, maka kita wajib mengusulkan usulan pemberhentian sementara ke Mendagri,”ungkapnya tutup. (RS)
















