MasarikuOnline. Com, Ambon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mencatat bahwa pengaduan terbanyak dari masyarakat selama periode Januari hingga Juni 2025 berasal dari layanan pinjaman daring (pinjol). Hal ini terungkap dalam kegiatan OJK Maluku Bastori bersama para jurnalis yang berlangsung di Restoran Apong, Kota Ambon, Selasa (29/7).
Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa dari total 369 layanan konsumen dan masyarakat yang diterima OJK, pengaduan terkait pinjaman online mencapai 39,8 persen.
“Jenis permasalahan paling banyak berasal dari pinjaman daring, diikuti oleh layanan perbankan konvensional, perusahaan pembiayaan, dan asuransi jiwa,” jelas Andi saat memaparkan data.
Berikut rincian layanan yang diterima OJK Maluku selama semester pertama 2025:
Pertanyaan: 285 layanan
Pengaduan: 68 layanan
Permintaan informasi: 16 layanan
OJK mengklasifikasikan jenis permasalahan utama yang dilaporkan masyarakat sebagai berikut:
1. Distribusi informasi keuangan yang tidak memadai
2. Perilaku tidak profesional petugas penagihan
3. Fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, hingga cyber crime
4. Kesesuaian produk dan layanan lembaga keuangan
Andi menegaskan bahwa seluruh pengaduan tersebut telah diselesaikan oleh pihak OJK. “Seluruh layanan masyarakat yang kami terima sepanjang Januari hingga Juni telah ditindaklanjuti dan diselesaikan,” katanya.
Dari sisi lembaga penyedia jasa keuangan, berikut daftar yang paling banyak dilaporkan:
Pinjaman daring: 147 laporan
Bank konvensional: 131 laporan
Perusahaan pembiayaan: 81 laporan
Asuransi jiwa: 10 laporan
Sementara itu, jenis layanan perusahaan pembiayaan yang paling banyak diadukan adalah yang berkaitan dengan mekanisme tagihan dan sengketa transaksi, yang berkontribusi terhadap 30,8 persen pengaduan di sektor ini.
Menurut Andi, tingginya angka pengaduan pinjaman online menandakan perlunya edukasi literasi keuangan yang lebih masif di tengah masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan identitas digital guna mencegah praktik penipuan keuangan.
“Penetrasi layanan keuangan harus dibarengi dengan literasi dan perlindungan konsumen yang kuat. Identitas digital adalah kunci,” tutup Andi. (**)
















