MasarikuOnline.Com, Ambon – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ridool ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/4/2025).
Pelimpahan perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ricky R. Santoso, S.H, dengan menyerahkan satu jilid barang bukti yang berisi dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk nota pencairan dan laporan pertanggungjawaban DD/ADD Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah Penjabat Kepala Desa Ridool berinisial DS, serta Kepala Urusan Keuangan Desa Ridool berinisial MYM.
Dalam keterangannya, Pj. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, S.H, menyatakan bahwa perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp252 juta.
“Perkara korupsi DD/ADD Desa Ridool telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk segera disidangkan. Kini, tersangka DS dan MYM dititipkan masing-masing di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon demi kelancaran proses persidangan,” ungkap Garuda.
Perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di tingkat desa yang kerap merugikan masyarakat secara langsung. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
(**)