MasarikuOnline.Com, Bali – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Komitmen ini ditegaskan dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan dan Koordinasi LKPD dan LKKL Tahun 2024 yang digelar di Auditorium Bima, BPK Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (15/4/2025). Gubernur menyatakan pentingnya sinergi dan keterbukaan dari seluruh jajaran OPD dalam mendukung proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 700.1.2.2/688 tertanggal 15 April 2025. Instruksi ini memuat tiga poin utama:
1. Seluruh OPD wajib mendukung penuh pemeriksaan LKPD dengan memenuhi permintaan data dan dokumen secara lengkap dan tepat waktu.
2. Proaktif dalam membangun koordinasi dan komunikasi dengan tim pemeriksa BPK.
3. Pemberian sanksi kepada OPD yang tidak menjalankan instruksi tersebut.
Langkah ini sejalan dengan Sapta Cita Pemerintah Provinsi Maluku dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang adil, inklusif, transparan, dan akuntabel.
Sebagai informasi, pemeriksaan LKPD Provinsi Maluku oleh BPK akan berlangsung dari 14 April hingga 21 Mei 2025, yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan. (**)