Negara Rugi Rp6,2 Miliar, Kasus Masuk Tahap Akhir Penyidikan
MasarikuOnline.Com, Saumlaki – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi. Penyertaan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 14 April 2025, setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari KKT. Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Dadi Wahyudi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua pejabat PT. Tanimbar Energi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JL, Direktur Utama PT. Tanimbar Energi periode 2019–2023, dan KL, Direktur Keuangan perusahaan tersebut.
“Hari ini, kami resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni JL selaku Direktur Utama tahun 2019 dan KL selaku Direktur Keuangan pada PT. Tanimbar Energi, karena diduga telah merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kajari KKT.
Berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kerugian akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp6.251.566.000 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, S.H., menyatakan bahwa penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum.
“Kami akan segera merampungkan berkas–berkas pemeriksaan dalam perkara ini, untuk ditingkatkan ke tahap II dan diserahkan ke Penuntut Umum, agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” ujar Garuda.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kepulauan Tanimbar karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Kejaksaan menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. (**)