Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos, Kejati Maluku Bentuk Agen Perubahan di SMA Negeri 13 Ambon

oleh -1813 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui program Jaksa Masuk Sekolah membentuk Agen of Change atau agen perubahan di SMA Negeri 13 Ambon, Senin (16/6). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah perilaku bullying dan penyalahgunaan media sosial di lingkungan pelajar.

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H. Ia juga turut menjadi narasumber bersama sejumlah jaksa lainnya dari Tim Penyuluhan Hukum Kejati Maluku.

“Bullying dan penyalahgunaan media sosial kini marak di kalangan pelajar dan sangat berpotensi merusak masa depan mereka. Melalui program ini, kami ingin menanamkan pemahaman hukum dan membentuk karakter siswa agar lebih bijak dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun di dunia digital,” ujar Ardy dalam sambutannya.

Kepala SMA Negeri 13 Ambon, Soleman Ahmad, S.Pd., menyambut baik pelaksanaan program tersebut di sekolahnya. Ia berharap, edukasi hukum yang diberikan dapat bersinergi dengan upaya internal sekolah dalam membentuk lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi seluruh siswa.

“Kami sangat berterima kasih karena SMA Negeri 13 Ambon telah dipilih sebagai lokasi pelaksanaan program ini. Harapan kami, materi yang disampaikan bisa memberi manfaat dan membantu kami dalam mencegah perilaku bullying di sekolah,” kata Soleman.

Dalam kegiatan ini, siswa-siswi tidak hanya mendapatkan materi hukum secara teoritis, tetapi juga diajak untuk aktif berdiskusi dan bermain dalam simulasi hukum melalui permainan interaktif berbentuk spinning wheel. Permainan tersebut mengenalkan beragam jenis kasus hukum yang kerap terjadi di masyarakat, mulai dari kasus perundungan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kasus Undang-Undang ITE.

Selain Ardy, sejumlah jaksa lain seperti Mourits Palijama, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Ali Tenarubun, dan Khoirul Ilham juga turut menyampaikan materi terkait pencegahan perundungan siber (cyberbullying) dan penyalahgunaan teknologi informasi.

Para siswa terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut, terlebih ketika disuguhkan contoh-contoh nyata penanganan kasus yang melibatkan pelajar. Hal ini menunjukkan tingginya minat generasi muda terhadap pemahaman hukum yang aplikatif dan dekat dengan kehidupan mereka sehari-hari.

Menutup kegiatan, pihak Kejati Maluku membagikan konsumsi dan cenderamata, serta melakukan sesi foto bersama dengan kepala sekolah, para guru, dan siswa-siswi peserta kegiatan.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan inisiatif tahunan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sekaligus membentuk generasi muda yang sadar hukum, kritis, dan berkarakter. (**)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.