OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

oleh -427 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengakhiran masa transisi tersebut ditetapkan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pengalihan kewenangan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta. Penandatanganan tersebut menandai berakhirnya masa peralihan yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 yang ditandatangani pada 10 Januari 2025. Dokumen pengakhiran ditandatangani oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Prosesi penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa berakhirnya Nota Kesepahaman ini menandai keberhasilan proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital yang dilakukan secara terkoordinasi dan kolaboratif.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.

Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas melakukan koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Kelompok kerja ini juga menjalankan proses serah terima salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Bappebti.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti ke depan akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan RI Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan OJK dan Kementerian Perdagangan yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi konsumen. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.