Mulai 10 Januari, OJK Resmi Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

oleh -1098 Dilihat

Masarikuonline.Com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi akan mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Jumat, 10 Januari 2025. Sebelumnya, kewenangan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sesuai dengan tanggal peralihan tugas, yaitu pada tanggal 10 Januari 2025 yang akan datang,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (7/1/2024).

Hasan mengatakan, pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini dimaknai bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang ke depan diharapkan terintegrasi transparan dan akuntabel.

“Kami tentu melakukan rangkaian persiapan dalam rangka peralihan ini yang kami lakukan sejak awal secara bertahap dan juga secara hati-hati. Tentu juga dilakukan melalui koordinasi antara OJK, Bappepti dan seluruh pelaku usaha dalam ekosistem aset kripto di Indonesia,” katanya.

Dari sisi peralihan tugas, OJK bekerja sama dengan Bappepti membentuk tim transisi. Tim transisi ini bertujuan untuk mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas.

Mulai dari identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terimakan, pemetaan status perizinan dan ketersediaan regulasi, melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha, hingga menyiapkan sumber daya yang nanti akan terkait dengan peralihannya tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto.

“Sedangkan dari aspek pengaturan, tentu OJK sudah menerbitkan POJK nomor 27 tahun 2024, kemudian SEOJK nomor 20 tahun 2024, yang juga akan berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025 yang akan datang,” ujar Hasan.

Sementara, dari aspek pengawasan sendiri, OJK sudah menyiapkan berbagai inisiatif yang ada kaitan dan tentu dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan.

Antara lain, yakni OJK telah menyusun berbagai pedoman internal terkait pelaksanaan pengawasan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto ini. Kemudian, mengembangkan kapasitas sup-tech (supervisory technology) dalam melakukan pengawasan aset kripto yang diharapkan dapat berlaku secara efektif dan efisien.

“Tentu dalam rangka KYE atau Know Your Entity, kami sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto, dan juga sudah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM pengawas di tempat kami, baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan globaal,” jelas Hasan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.