MASARIKU.COM, Raja Negeri Haruku kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah Zefnat Ferdinandus bersama bendaharanya Samuel Ferdinandus di jobloskan ke Rutan kelas IIA di Ambon Rabu 17/11/2021.
Keduanya merupakan kasus tersangka korupsi anggaran alokasih dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017 dan 2018 dengan kerugian negara mencapai 1 milliar lebih.
Raja dan Bendaharanya di giring Tim Penyidik pidsus Kejari Ambon ke Rutan Klas IIA Ambon dengan menggunakan mobil tahanan pukul 16:15 wit dengan borgol di tangan kedua tersangka dengan mengunakan baju orange yang tertulis tahanan kejari Ambon.
Raja dan Bendahara Haruku sudah di tahan ,dan sudah sampai pada tingkat penyidik oleh jaksa di tingkat klas IIA Ambon sekitar pukul 16.15 wit ungkap kasi Intel Kejari Ambon Djono Talakua kepada media melalui telepon selulernya. Minggu 21/11/2021.
Menjelaskan keduanya di tahan untuk kepentingan penyelidikan dengan alasan agar tidak menghilangkan alat bukti, tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak melarikan diri. Jadi mereka di tahan 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan. Setelah ini kita akan siapkan proses tahap dua,”ungkapnya.
Talakua mengaku sebelum di tahan kedua tersangka terlebih dulu di priksa penyidik sejak pukul 09.00 wit dalam pemeriksaan itu ada puluhan pertanyaan di lontarkan kepada Raja Dan Bendaharanya. (*)















