LKPJ dan Surat Masuk Serta Pengawasan Akan Di Evaluasi

oleh -2223 Dilihat
Lucky Wattimury

MASARIKU.Com, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku mengagendakan rapat dalam rangka Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gubernur Maluku tahun 2020. Rapat berlangsung Kamis 15/4/2021 di Kantor DPRD Maluku Karang Panjang Ambon.

Ketua DPRD Maluku DPRD Maluku Drs. Lucky Wattimury menjelaskan, “Selain laporan LKPJ Gubernur Maluku akan dibahas pula surat-surat masuk dari Masyarakat terkait hasil pengawasan yang berlangsung di 11 kabupaten kota.

Dalam rapat juga membahas agenda-agenda surat masuk dari masyarakat dan pembahasan dan evaluasi hasil pengawasan.

Selain itu, rapat juga membahas penetapan Ranperda-Ranperda yang sementara dikaji dan ditelaah, “lanjut Wattimury adalah “Ranperda tentang Pariwisata, Ranperda disiplin Protokol kesehatan dan Ranperda Embarkasi Haji”.

Ranperda-Ranperda tersebut merupakan prioritas yang telah dibahas dan disepakati juga dalam rapat dibentuk Banmus untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Gubernur.

Watimury menjelaskan, “sesuai Peraturan Perundang-undangan DPRD Maluku, Badan Musyawarah diberi waktu 60 hari jika dalam waktu 60 hari Banmus tidak bisa merumuskan LKPJ Gubernur Maluku maka DPRD Maluku mengganggap menerima LKPJ Gubernur Maluku”.

Badan musyawarah juga akan mentelah dan mengkaji laporan pertanggungjawaban Gubernur.

Ia juga mengakui dalam Pengawasan tahap ke 2 akan dilaksanakan usai hari raya idul fitri bulan Mei mendatang. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.