Komisi I DPRD Maluku Telusuri Dokumen Sah Tanah Adat Dati Keluarga Hatulesila di Poka–Rumah Tiga

oleh -1672 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Ambon – Polemik kepemilikan tanah adat Dati milik keluarga besar Hatulesila di kawasan Poka–Rumah Tiga, Kota Ambon, kembali mencuat. Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan akan menelusuri secara menyeluruh seluruh dokumen kepemilikan dan status hukum lahan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap setiap dokumen yang berkaitan dengan lahan adat itu. Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan klaim kepemilikan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap menjadi lembaga yang memiliki kewenangan hukum untuk menilai keabsahan dokumen pertanahan.

“Kita bisa menganggap bahwa dokumen yang bisa dijadikan dasar sementara adalah yang dimiliki BPN, karena lembaga ini diberi mandat oleh negara untuk mengelola urusan pertanahan,” ujar Laitupa dalam rapat Komisi I di DPRD Maluku, Rabu (22/10/2025).

Laitupa mempertanyakan masih adanya sejumlah tanah adat yang belum terdaftar di BPN, padahal sebagian di antaranya telah diakui sebagai milik negara.

“Kalau memang ini dokumen milik negara, kenapa tidak seluruhnya terdaftar di BPN? Ini yang perlu kita dalami agar jelas sumber dan status hukumnya,” tegasnya.

Komisi I, lanjut Laitupa, akan mengumpulkan seluruh dokumen pendukung sebelum menentukan langkah lanjutan—apakah persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum, atau diselesaikan melalui pendekatan adat dan musyawarah.

“Kita akan kumpulkan semua data agar bisa memberikan rekomendasi yang tepat dan sesuai. Karena ini menyangkut kepentingan negara sekaligus hak-hak adat masyarakat,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tanah adat tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai adat dan peran masyarakat lokal, sebab tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang memiliki makna sosial dan historis bagi warga setempat.

“Kita tidak boleh mengabaikan peran adat. Hak adat juga bagian dari sistem hukum yang diakui negara. Karena itu, keluarga Hatulesila maupun pihak-pihak terkait perlu menyiapkan dokumen pendukung agar semuanya terang,” jelas Laitupa.

Ia juga mendorong agar Komisi I segera menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk mencermati bukti-bukti autentik dan menarik benang merah kepemilikan sah tanah adat Dati di kawasan tersebut.

“Tujuan kita bukan mencari siapa yang salah, tapi menemukan solusi terbaik dan adil bagi semua pihak — baik negara maupun masyarakat adat,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.