MASARIKUONLINE.COM, Sinergi antar lembaga kembali diperkuat untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual di Maluku. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Maluku Saiful Sahri bersama jajarannya melakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun. Selasa (31/3/2026) guna membahas percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Provinsi Maluku itu menjadi langkah konkret dalam mewujudkan komitmen bersama melindungi potensi daerah. Kakanwil Kemenkum Maluku menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset penting yang harus mendapat payung hukum kuat di tingkat provinsi.
“Maluku punya banyak potensi, mulai dari ekspresi budaya, kerajinan, kuliner khas, hingga inovasi masyarakat. Semua itu perlu dilindungi agar tidak diambil pihak lain dan bisa memberi nilai ekonomi bagi pemiliknya,” ujar Kakanwil Kemenkum Maluku dalam keterangannya usai pertemuan.
Ketua DPRD Provinsi Maluku menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh lembaga legislatif. Menurutnya, DPRD siap mengawal proses pembahasan Rancangan Perda Kekayaan Intelektual hingga disahkan menjadi Perda. Ia menilai regulasi ini mendesak untuk menjawab tantangan pembajakan dan klaim sepihak atas karya anak daerah.
“Sinergi kuat ini bentuk komitmen kita bersama. DPRD akan mendorong agar Perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar berdampak bagi pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan komunitas adat di Maluku,” tegas Ketua DPRD.
Lindungi Potensi Daerah, Dorong Ekonomi Kreatif, Dalam audiensi tersebut, kedua pihak membahas sejumlah poin strategis. Pertama, urgensi pemetaan potensi kekayaan intelektual komunal dan personal di 11 kabupaten/kota. Kedua, pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat agar sadar mendaftarkan ciptaan, merek, dan indikasi geografis. Ketiga, skema pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI oleh Kanwil Kemenkum bagi UMKM dan seniman lokal.
Kakanwil menambahkan, Perda Kekayaan Intelektual nantinya akan mengatur peran pemerintah daerah dalam inventarisasi, fasilitasi, hingga penegakan hukum. Regulasi ini juga diharapkan menjadi dasar pemberian insentif bagi pencipta dan inovator di Maluku.
Data Kanwil Kemenkum Maluku mencatat, hingga Maret 2026, permohonan kekayaan intelektual dari Maluku masih didominasi merek dagang. Sementara pencatatan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional masih minim. Kondisi ini menjadi salah satu alasan percepatan Perda.
Langkah Tindak Lanjut, Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku dan DPRD Provinsi Maluku menyepakati tiga langkah cepat: 1. *Pembentukan tim kerja bersama* untuk menyusun naskah akademik dan draf Ranperda Kekayaan Intelektual. 2. *Sosialisasi lintas sektor* melibatkan dinas teknis, akademisi, pelaku UMKM, dan tokoh adat guna menyerap masukan substansi Perda. 3. *Fasilitasi pendaftaran massal* kekayaan intelektual bagi produk unggulan daerah yang sudah teridentifikasi.
Ketua DPRD menekankan bahwa Perda ini harus berpihak pada masyarakat kecil. “Jangan sampai regulasi ada, tapi rakyat tidak paham cara mengaksesnya. Karena itu pendampingan dari Kemenkum sangat kami harapkan,” ujarnya.
Kunjungan ini menutup rangkaian koordinasi Kanwil Kemenkum Maluku dengan pemangku kepentingan di daerah pada triwulan I 2026. Sinergi kuat yang terbangun diharapkan mempercepat lahirnya Perda Kekayaan Intelektual yang berdampak langsung melindungi potensi daerah sekaligus menggerakkan ekonomi kreatif Maluku. (*















