MASARIKUONLINE.COM, Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih *opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)* dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menjadi yang ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak 2015. LHP BPK diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku di Ruang Paripurna, Senin 8/6/2026.
*Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun* mengapresiasi capaian Pemprov. Ia menegaskan keuangan daerah harus dikelola transparan dan akuntabel sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian negara.
“APBD bukan hanya instrumen pembiayaan, tapi juga bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,” ujar Watubun.
*BPK RI* melalui Staf Ahli Edward Ganda Simanjuntak menyatakan opini WTP diberikan setelah pemeriksaan sesuai SAP, kepatuhan regulasi, dan sistem pengendalian intern. Namun BPK tetap mencatat beberapa temuan yang perlu dibenahi, yakni perencanaan keuangan, pengelolaan pajak daerah, dan penatausahaan aset tetap.
BPK juga meminta Pemprov menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari. Hingga Semester II 2025, Pemprov Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari 1.922 rekomendasi BPK atau 74,51%.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP BPK kepada DPRD dan Pemprov Maluku. (*)















