Masarikuonline.com, Komisi I DPRD Provinsi Maluku turun langsung ke lokasi tambang rakyat Sinabar, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat 29 Agustus 2026. Kunjungan ini digelar menyusul kekacauan beberapa waktu lalu akibat peredaran minuman keras di area tambang yang menelan korban.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi I Sohilin Buton, Anggota Komisi I Zein Syaiful Latukaisupy, SE., M.Si, yang juga Raja Negeri Iha, Wahid Latupapua, Kasat Intel Polres SBB Aiptu A. Mauwa, Kapolsek Huamual, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga para penambang Sinabar. Suasana dialog berlangsung terbuka untuk mencari solusi agar tambang rakyat ini tidak lagi menimbulkan masalah.
Dalam forum itu, Raja Iha Zein Latukaisupy menegaskan bahwa tambang Sinabar selama ini dikelola untuk menambang batu, bukan emas menggunakan merkuri. Ia mengaku pernah ditawari membeli batu Sinabar dengan harga tinggi untuk diolah pakai merkuri, namun menolak. “Saya tidak punya urusan dengan merkuri. Saya hanya memikirkan nasib rakyat yang datang dari berbagai daerah untuk mencari nafkah dengan menambang batu saja,” tegas Zein. Ia juga meluruskan isu pencemaran lingkungan, karena aktivitas penambang murni batu.
Ditempat yang sama, Zein mengungkap beberapa hari lalu wilayah tambang sempat dikosongkan selama 3 hari untuk penertiban. Langkah itu diambil agar tidak terjadi lagi konflik akibat maraknya miras di area tambang. “Karena tambang ini masih ilegal, maka semua penambang harus diberi aturan. Keamanan harus terjamin,” ujarnya. Ia meminta semua pihak menghormati aturan adat yang berlaku di Negeri Iha.
Ketua Komisi I Sohilin Buton menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Raja Iha untuk mendorong Pemprov Maluku mempercepat pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Tujuannya agar proses tambang rakyat Sinabar menjadi legal. Rakyat bisa bekerja dengan nyaman dan tenteram,” kata Sohilin. Legalitas dinilai penting agar negara hadir melindungi dan mengatur aktivitas penambang.
Anggota Komisi I Wahid Latupapua mengingatkan para penambang dari Jazirah Leihitu agar menghormati hak wilayah adat Negeri Iha. “Patuhi semua aturan yang diterapkan. Jaga hubungan baik agar tidak dirusak,” himbaunya.
Sementara Kasat Intel Polres SBB Aiptu A. Mauwa mengapresiasi peran Raja Iha dan masyarakat dalam menjaga keamanan. “Kami berterima kasih. Dengan adanya berkat dari tambang ini, saya berharap semua pihak mendukung terjaganya Kamtibmas,” tegasnya.
Kunjungan kerja Komisi I menjadi titik temu antara aspirasi penambang, adat, dan pemerintah. Desakan utama mengerucut pada 3 hal: percepat legalitas melalui IPR, tertibkan aturan main di lokasi, dan pastikan keamanan. Dengan langkah itu, tambang Sinabar diharapkan tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan menjadi sumber penghidupan yang aman, tertib dan sah bagi masyarakat SBB. ($.















