MasarikuOnline.Com, Ambon – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama mitra, PT Pertamina dan sejumlah agen penyalur minyak tanah, yang berlangsung di ruang rapat komisi II DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon, pada Rabu (03/07/2024).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Johan Lewerissa bersama Wakil Ketua Komisi II, Turaya Samal Sekretaris Komisi II, Ruslan Hurasan , serta anggota Komisi II Lainnya lainnya yakni, Lucky Wattimury.
Lewerissa mengatakan, kondisi kelangkaan minyak tanah ini sering terjadi, bukan saja hari ini namun di tahun lalu juga sering terjadi persoalan yang sama.
“Ini yang membuat kita sering bertanya- tanya, bukan kali ini kita mengundang Pertamina, namun persoalan penimbunan yang terjadi sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” Tanya Lewerissa.
Sementara itu, mewakili PT Pertamina Patra Niaga Maluku Aditia Ardi mengakui masing-masing pembagian kouta untuk agen minyak tanah kami mengacu pada SK BPH Migas untuk mengatur kouta , begitu juga untuk agen minyak tanah yang ada di Ambon.
Kuota ini biasanya mengacu pada tahun sebelumnya dia mencontohkan ada Agen Kouta 100 KL dan hanya menyampaikan 90 tentunya Kouta yang tidak terambil itu masih dalam APBN oleh pemerintah.
“Jadi kouta yang dikeluarkan dari APBN itu jumlah yang diambil oleh agen ketika diaudit oleh BPK itu realisasi yang dikeluarkan, bukan mengacu pada Kouta yang disediakan,” Ungkapnya
Ia menambahkan, ada 90 dari 10 tidak mengambil semua biasanya dalam evaluasi keagenan atau kemitraan ada agen yang tidak sesuai akan dilakukan penyesuaian. (**)