Kapolresta : Pelaku Penjualan dan Peredaran Senjata Api Terancam Dihukum Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

oleh -3183 Dilihat
Konferensi Pers Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease. (23/2/2021)

Masarikuonline.com. Terkait dengan sindikat Penjualan dan Peredaran Senjata Api kepada Kelompok KKB Papua yang melibatkan Oknum Anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan beberapa warga sipil. Upaya kerja keras dari Kepolisian sehingga membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku-pelaku.

Demikian disampaikan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease Kombes Pol Drs. Leo Simatupang saat melakukan konferensi press dihadapan sejumlah Wartawan  di Mapolresta Perigilima Kota Ambon. Selasa 23/2/2021.

“Terhadap persoalan ini, Kami (Kepolisian) melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan dibackup oleh Tim Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror dan Tim dari Polda Maluku dan Pomdam XVI Pattimura atas penyelidikan ini, sebagaian besar pelaku telah tertangkap,”jelasnya.

Lanjutnya, yang pertama atas penyelidikan, kami memperoleh kepemilikan senjata api (Senpi) laras panjang merek SS1 ini dari salah satu oknum anggota polri berinisial SAP alias S, Dimana senjata ini diperoleh dari saudara berinisial J. Saudara J ini sudah tertangkap di Polres Bintuni kemudian dari hasil pengembangan kami, ternyata yang bersangkutan sudah 2 kali melakukan hal penjualan senjata dan atas kerjasama kami dengan polres bintuni pelaku berhasil kami tangkap.

Menurut orang nomor 1 dijajaran Polres Ambon ini, motif pelaku menjual senjata karena tergiur dengan keuntungan, jadi dia membeli senjata dari masyarakat dengan harga 6 juta rupiah kemudian menjualnya dengan harga 20 juta rupiah.

Simatupang juga menegaskan sebanyak 2 pelaku dan 4 masyarakat sipil terlibat dalam aksi perdagangan senjata. Selain senjata api laras panjang dan senjata revolver, kami juga mengamnakan amunisi sebanyak 600 butir dan 7 butir peluru senjata revolver.

Tambanhya, selain dalam penegembangan selanjutnya, ada oknum anggota Yonif 733 Masariku yang tersangkut kasus ini, akan ditangani oleh Den POM XVI Patimura.

Untuk diketahui, para pelaku diancam dengan UU Darurat Nomor 51 dengan Ancaman  seumur hidup atau hukuman mati. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.