Gerak Cepat, PT Jasa Raharja Cabang Maluku Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Lalulintas Di Jl. M Putuhena, Ambon

oleh -531 Dilihat

MasarikuOnline.com, Ambon – PT Jasa Raharja cabang Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan 03.00 WIT di JI Ir M Putuhena Kec Teluk Ambon, Pada Jumat (19/05/2023).

Korban kecelakaan Sepeda Motor dengan Nomor Polisi DE 5064 NT Atas Nama Korneles Huwae, meninggal dalam perjalanan ke RSUP Dr J Leimena Kota Ambon.

“Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” Ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.

Haurissa mengatakan, setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku, Saudara Yulians Allen Katuuk menghubungi Petugas Jasa Raharja Samsat Piru Alfred Sapulete Untuk mengunjungi dan membantu persyaratan untuk penyelesaian santunan kepada ahliwaris korban di Desa Allang Asaude Kec Hunimua Belakang, Kab Seram Bagian Barat.

“Kepada ahliwaris korban telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga” tambah Haurissa.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.