DPRD Provinsi Maluku Bentuk Pansus RPJMD 2025-2029, Target Rampung Sebulan

oleh -991 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029.

Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna, Rabu (2/7/2025), sebagai tindak lanjut dari agenda masa sidang ke III Tahun Sidang 2025.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Pansus dilakukan guna mengejar target penetapan RPJMD sesuai batas waktu yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264 Ayat 4, yaitu paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kita berada di H-1 bulan menjelang batas akhir pengesahan RPJMD. Oleh karena itu, Ranperda ini harus segera ditetapkan karena waktu kita sangat terbatas,” tegas Benhur.

Ia menekankan pentingnya Ranperda RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemerintahan, penyusunan RPJPD, RPJMD, hingga penganggaran daerah selama lima tahun ke depan.

Menindaklanjuti urgensi tersebut, DPRD melalui rapat koordinasi pimpinan bersama ketua-ketua fraksi dan komisi telah menyepakati pembentukan Pansus RPJMD. Kesepakatan ini ditetapkan pada 13 Juni 2025.

“Sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 Ayat 1, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus jika diperlukan,” ujar Benhur.

Pansus RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029 terdiri dari 19 anggota, yang terdiri dari 11 orang perwakilan fraksi, 4 orang dari unsur komisi, dan 4 orang dari unsur pimpinan DPRD yang berperan sebagai koordinator.

Benhur menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempercepat penyampaian dokumen lanjutan guna mempercepat pembahasan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda.

“Keanggotaan Pansus ini juga akan segera dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD agar proses pembahasan dapat berjalan efektif,” tandasnya.

Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD menargetkan pembahasan Ranperda RPJMD rampung dalam waktu satu bulan, agar tidak melewati batas waktu pengesahan yang telah ditentukan undang-undang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.