MasarikuOnline.Com, Ambon — Komisi IV DPRD Maluku menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib 260 guru honorer yang terancam dirumahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Keputusan itu diambil usai menerima aspirasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, mengatakan pihaknya tidak sepakat jika tenaga pengajar honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tiba-tiba harus dihentikan dari tugasnya.
“Atas permintaan PGRI, kami Komisi IV setuju dan akan memperjuangkan itu. Mereka tidak seharusnya dirumahkan,” kata Tethool di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, pada Selasa (28/5).
Tethool menilai keberadaan ratusan guru honorer ini masih sangat dibutuhkan di berbagai sekolah. Ia menegaskan bahwa mereka memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan generasi muda di Maluku.
“Apalagi ada yang sudah mengajar lebih dari 10 tahun. Jadi pantas mereka diperjuangkan,” tambahnya.
Selain mempertahankan status mereka di sekolah, Komisi IV juga akan mendorong agar upah atau honorarium para guru honorer tersebut bisa tetap dibayarkan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, James Th Leiwakabessy, mengakui pihaknya sedang mempertimbangkan permintaan dari PGRI terkait keberlanjutan status ratusan guru honorer tersebut.
Menurut Leiwakabessy, upah para guru honorer sebenarnya masih memungkinkan untuk dibayarkan melalui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih optimal.
“Pertimbangan Dinas Pendidikan, selama kepala sekolah dapat mengatur keuangan dana BOS dengan baik, maka dapat dibayar. Dua puluh persen dari dana BOS bisa digunakan untuk honorarium tenaga pengajar non-ASN,” jelasnya.
Leiwakabessy juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur soal tenaga honorer dan menjadi dasar kebijakan pendidikan saat ini.
“Merujuk UU 20 tahun 2023, semua tenaga honorer diadakan. UU adalah dasar kebijakan. Jadi tentunya, ini akan dipertimbangkan,” tegasnya.
Polemik ini menyoroti tantangan yang masih dihadapi dunia pendidikan di daerah, khususnya terkait keberlanjutan status guru honorer yang menjadi tulang punggung operasional di banyak sekolah negeri. Komisi IV DPRD berharap solusi terbaik bisa dicapai tanpa mengorbankan hak para guru. (**)














