DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Bahas LPJ APBD 2024, Ketua DPRD: Mari Jaga Kemitraan Strategis

oleh -1478 Dilihat

MasarikuOnline. Com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD, Karang Panjang, Ambon, Rabu (2/7/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, dan dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, pimpinan BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda dan perempuan.

Dalam sambutannya, Watubun menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Maluku. Ia juga memberi ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada keluarga besar Polri.

“Kami harap Polri terus menjadi institusi yang presisi — prediktif, responsif, dan transparan berkeadilan — serta selalu hadir melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Watubun.

Watubun juga mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Selesaikan tugas dengan kejujuran, karena kita masih bisa makan nasi dan garam,” ujarnya menyentil pentingnya nilai kejujuran dalam birokrasi.

Ketua DPRD Maluku menegaskan bahwa penyampaian LPJ APBD merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah kepada rakyat melalui DPRD, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Rapat paripurna ini menjadi wadah penting untuk mengevaluasi pencapaian program prioritas dan penggunaan anggaran. Ini juga menjadi bahan perencanaan untuk tahun anggaran berikutnya,” jelas Watubun.

Pemerintah Daerah telah menyerahkan dokumen Raperda LPJ APBD Tahun 2024 kepada DPRD. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas secara bersama sesuai mekanisme dan konstitusi yang berlaku.

“Kami yakin seluruh proses akan berjalan objektif, profesional, dan transparan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Watubun juga menyoroti pentingnya penyampaian Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2025–2029. Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 264 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014, RPJMD harus ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Waktu tersisa hanya sekitar satu bulan. Kami mendorong Pemerintah Daerah segera menyampaikan draf RPJMD untuk dibahas dan ditetapkan tepat waktu,” tegasnya.

RPJMD, menurut Watubun, merupakan dokumen strategis karena menjadi pedoman dalam penyusunan program pembangunan jangka pendek dan menengah, serta dasar dalam penyusunan APBD yang merefleksikan visi dan misi kepala daerah.

Menutup pidatonya, Watubun menyampaikan dukacita atas musibah yang terjadi di beberapa wilayah Maluku, termasuk longsor dan bencana laut yang merenggut dua mahasiswa UGM di Maluku Tenggara.

“Kami himbau masyarakat agar selalu memperhatikan peringatan dari BMKG dan otoritas terkait, mengingat kondisi geografis Maluku yang rawan bencana,” imbuhnya.

Watubun berharap seluruh proses pembahasan LPJ dan RPJMD ke depan berjalan lancar dan penuh manfaat bagi masyarakat Maluku.

“Mari kita jaga kemitraan strategis antara Pemerintah Daerah dan DPRD demi kemajuan dan kesejahteraan daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.