MasarikuOnline. Com, Flores timur – Lembaga DPRD Kabupaten Flores Timur terkaget dengan munculnya Peraturan Bupati Flores Timur tentang Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) terkait Penentuan Pemberian Tunjangan Intesif Komunikasi,dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional DPRD Flores Timur TA 2023 saat persidangan Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Flores Timur TA 2023,Kamis 3 Agustus 2023.
Adalah Rofinus Baga Kabelen, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Flores Timur langsung menggetarkan ruangan rapat Gabungan Komisi tatkala Pimpinan Sidang,Yoseph Paron Kabon hendak mempersilahkan Pejabat Sekda Flores Timur,Petrus Pedo Maran untuk menyampaikan gambaran umum seputar rancangan KUA dan PPAS Perubahan tersebut.
Rofin Baga langsung meminta Ketua TAPD Kabupaten Flores Timur tersebut untuk menjelaskan status Perbup bernomor 13 Tahun 2023 itu,apakah berstatus sebagai Perbup Perencanaan atau Perbup Pelaksana ?
Bagi Rofin ,hal tersebut harus diluruskan dulu sebelum masuk dalam tahapan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan TA 2023.
Hentakan vokalis DPRD asal Fraksi PAN tersebut teramini Wis Kean (Fraksi Gerindra) ,Vicky Betan (Fraksi PDI-Perjuangan) ,Miral Ratuloly (Fraksi PAN) dan Muhammad Mahlin (Fraksi PKB) serta barisan Pimpinan DPRD.
Dengan mendasari pada ketentuan terkait sistem pengelolaan keuangan daerah,mereka menilai, seharusnya kehadiran Perbup 13 Tahun 2023 tersebut harus sudah muncul sebelum penetapan Perda APBD TA 2023,sebab Perbup tentang KKD Pemberian Tunjangan Intensif Komunikasi, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional DPRD Kabupaten Flores Timur di Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu produk hukum yang menjadi dasar pijak bagi TAPD untuk merencanakan anggaran (APBD TA 2023).
Sembari menjelaskan terkait eksistensi Perda APBD sebagai sebuah produk hukum dan fungsinya, Perbup 13 Tahun 2023 sebagaimana dijelaskan Pedo Maran, pun termasuk dalam wilayah produk hukum pada pendasaran pengelolaan keuangan daerah.
“Memang ada hal spesifik ,yaitu soal timingnya.Kadang ekspetasi kita muncul pada waktu sekian, tetapi ini munculnya di waktu yang lain. Itu, yang membuat kita lalu melakukan interprestasi yang berbeda .Tetapi fungsi Perbup ini sesungguhnya adalah dalam kompleksitas pengelolaan keuangan daerah !” tandas Pedo Maran sembari mengarahkan Kabag Hukum setda Flores Timur untuk menjelaskan dari sisi teknis tentang kehadiran Perbup 13 Tahun 2023 tersebut.
Seperti apa penjelasan Kabag Hukum,Jordan Daton ?
Mengamini penjelasan Pejabat Sekda,Jordan Daton menambahkan,kedudukan Perbup 13 Tahun 2023 tersebut adalah sama dengan Perbup-Perbup lainnya yang berhubungan dengan aturan dan perjalanan anggaran.
Tentang riwayat penetapan atau riwayat kehadirannya,Jordan mengungkapkan, penetapannya dilakukan pasca BPK RI Perwakilan NTT menerbitkan LHP atas hasil audit terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur TA 2022 yang telah diserah terimakan pada 21 Juni 2023.
Argumentasi yang diluncurkan Pejabat Sekda dan Kabag Hukum tersebut malah semakin membanjirkan serangan dari vokalis-vokalis DPRD yang mulai melirik pada beberapa tata naskah Perbup tersebut semisal tanggal penetapan dan tanggal diundangkannya .
Ruang perdebatan tentang Perbup yang muncul di pertengahan perjalanan APBD TA 2023 itu pun dipending hingga pada pembahasan rancangan KUA –PPAS Sekertariat DPRD Flores Timur.(Eman Niron )















