MasarikuOnline. Com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku menanggapi dengan sangat serius kasus yang sempat viral terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdi Toisutta yang menyebabkan korban Rafli Rahman Sie meninggal dunia.
Lewat Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta pulau Ambon dan PP Lease, pada Rabu (02/08/2023).
Ohoirat menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi B/305/VII/2023/SPKT/Polres Ambon/31 Juli 2023 terkait kasus tersebut, maka ada 2 hal penting yang perlu di jelaskan dalam proses pengembangan kasus tersebut.
Pertama tentang tempat kejadian perkara (TKP), bukan di Asrama Polresta Ambon, yang sebenarnya TKP di Tanah Lapang Kecil (Talake) berseberangan dengan Polresta Ambon yang merupakan perumahan masyarakat.
Kedua tentang umur korban itu bukan 15 tahun, tetapi 18 tahun. Korban lahir 18 Mei 2005, hal ini sesuai dengan dokumen kependudukan yang didapatkan dari keluarga korban, itu berarti sampai dengan hari ini korban sudah berumur 18 tahun, 2 bulan, 22 hari.
Ditempat yang sama, Kasat Serse Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kompol Beni Kurniawan,S.I.K menjelaskan, pelaku sudah ditahan dan pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
“Sejauh ini kita terapkan pasal itu. Kita masih melakukan pendalaman, mungkin kita kenakan lagi pasal yang lain terkait perbuatan,” jelasnya.
Menurutnya, masih dilakukan pendalaman, kita sinkrongkan dengan fakta yang terjadi sesuatu yang ditemukan, mungkin bisa dikenakan dengan pasal yang lain.

Sedangkan untuk saksi kata Kurniawan, saat ini ada 3 orang yang dimintai keterangan, dan rencananya akan memeriksa 3 orang saksi lagi.
”Barang bukti Korban yang diamankan Adalah Helem, dan Baju serta celana Korban,” Pungkasnya. (JR)
















