Persoalan Pendamping Desa, Komisi IV DPRD Maluku Panggil Dinas Terkait

oleh -806 Dilihat

MASARIKU.COM, Berbagai masalah menyangkut penempatan pendamping Desa di lapangan  membuat komisi IV DPRD Maluku memanggil jajaran Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa guna memintai keterangan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan yang ditemui dikantor DPRD Maluku. Selasa 5/10/2021 mengatakan bahwa, “Sesuai petunjuk teknis Surat masuk dari Menteri Desa Nomor 40 Tahun 2021 katakan mestinya pendamping desa yang sudah tidak lagi bertugas lebih dari dua minggu atau satu bulan, di masing-masing Desa itu, sudah ada surat peringtan, tapi ternyata ada yang dikeluhkan oleh pendamping desa”.

“Didalamnya ada pendamping desa yang kedapatan 5 hingga 6 bulan didapati ada yang bertugas tapi masih dipekerjakan, ini yang tidak profesional, misalnya ada yang bertugas di Maluku Tenggara di KPW 5, ada di evaluasi yang bersangkutan sudah harus diberhentikan, ini yang tidak adil, yang bersangkutan diperkerjakan ditempat lain, mestinya yang bersangkutan sudah diberhentikan,”ungkapnya.

Kemudian, Yang kedua, “kami berharap ada koordinasi dari KPW 5 dengan satker tapi selama ini tidak ada, padahal mereka satu kantor di KPW 5 jalan sendiri, Dinas jalan sendiri. Kami trade minta ada program TEKAD, tapi pak Kadiis minta diskorsing nanti program TEKAD dibahas dalam rapat selanjutnya”.

“Jadi ada 3 yang kami minta, Pertama, ada pemerataan lokasi antara pendamping Desa dan pendamping lokal desa di wilayah-wilayah ekstrim. Kedua, relokasi itu profesional. Professional dalam arti sesuai dengan kebutuhan dan yang ketiga, harus ada evaluasi tegas mengenai pendamping desa dan pendamping lokal desa,”tegasnya.

Dimana, yang tidak lagi bertugas, segera diberhentikan supaya ada efektifitas Pendamping Pengunaan Dana Desa yang optimal dalam bekerja secara profesionali,”tutupnya. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.