Hurasan Berharap Uang Jasa Tenaga Kesehatan Dibayarkan Segera

oleh -513 Dilihat

Masarikuonline.com, Belum di bayarkan uang jasa tenaga kesehatan menyebabkan Komisi IV DPRD Maluku untuk kesekian kali memanggil pimpinan sejumlah Rumah Sakit di Ambon.

Rapat Komisi IV DPRD Maluku dihari ini membicarkan masalah uang jasa covid yang belum di bayar hingga saat ini oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada para tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit Lapangan BKPSDM pada tahun 2020. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan kepda wartawan usai menghadiri rapat bersama mitra, Kepala Dinas Kesehatan dan jajaran, Pimpinan rumah Sakit Umum Daerah dr Haullusy dan pimpinan sakit dr. Umarella pada Kamis 19/5/2022 di ruangan Komisi IV DPRD Maluku.

Awalnya kami mendasari itu pada Surat keputusan Gubernur Maluku Nomor 102 Tahun 2001 Tentang Pedoman pembagian yang jasa rumah sakit lapangan itu sudah di tandatangani, setelah Pergub di keluarkan dinas minta pertimbangan BPKP Maluku tertanggal 23 Desember tahun 2021, Dari Hasil Pertimbangan BPKP, Ada beberapa catatan, dari catatan itu yang kita sortir, dari Pergub ada banyak sekali perubahan terutama di pasal 6. Di Pergub mengatakan 50 persen untuk jasa pelayanan dan 50 persen untuk pelayanan tidak langsung. Ternyata dalam telaah hasil BKPSDM ada 60 persen dan 40 persen dengan demikian pergub harus dirubah,ā€¯terangnya.

Yang kedua, di dalam pasal Pergub itu, cukup dengan surat keputusan direktur  rancangan surat keputusan Kepala. BPSDM sudah disampaikan kepada kita dengan demikian telaah BPKP demikian keterlambatan ini secara administrasi, dan uangnya masih ada direkening, dan diketahui pada penampung rumah sakit umarela ada kurang lebih 6 milyar. Dari hasil penjelsan pimpinan rimah sakit Umarella beliau belum mencairkan uang tersebut, dan kalau belum ada produk hukum yang jelas.

Maka yang harus dilakukan oleh Dinas Kesehatan adalah merevisi Pergub nomor 102 tahun 2021 setelah itu baru di tetapkan keputusan Kepala rumah sakit, Kepala BKPSDM. Kami dari Komisi IV DPRD Maluku berharap secepatnya dilakukan revisi agar uang jasa Covid para tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah sakit lapangan BKPSDM di bayarkan. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.