MasarikuOnline.Com, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan melakukan pembersihan total di sepanjang Jalan Pantai Mardika dan Batu Merah, termasuk area Terminal A1 dan A2, mulai Senin, 28 April 2025.
Dalam acara Wajar yang digelar Jumat (25/4), Wattimena menyampaikan bahwa batas akhir untuk aktivitas jual beli di area tersebut telah ditetapkan, dan tidak akan ada toleransi bagi pedagang yang masih membandel. Ia menegaskan bahwa akan ada tindakan hukum bagi pelanggar.
“Setelah batas waktu yang ditentukan, tidak boleh lagi ada aktivitas penjualan di areal itu. Yang membandel akan kami proses secara hukum,” tegas Wattimena.
Menurutnya, Pemkot tidak pernah menerima kontribusi dari aktivitas di kawasan Pasar Mardika maupun terminal.
“Kesemrawutan selalu dituduhkan ke pemerintah kota, padahal parkiran tidak diurus pemkot, berdagang di pasar baru dan terminal juga tidak menyumbang pendapatan karena retribusi tidak lagi dipungut,” ujar Wattimena.
Langkah ini, lanjut Wattimena, merupakan bagian dari upaya menata kota menjadi lebih indah dan nyaman bagi semua warga. Ia mengimbau pedagang untuk tidak egois dan lebih mengutamakan kepentingan bersama.
“Jangan ingin untung sendiri dan abaikan kepentingan orang lain. Tanggal 28 April, tidak ada lagi kompromi,” tutupnya. (**)