MasarikuOnline.Com, Ambon – Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyerahkan Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan publik bagi Pemerintah Provinsi, yang diterima oleh Kepala Biro Organisasi Pemprov Maluku, Alawiyah F Alaydrus, berlangsung di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi, pada Senin (19/02/2024).
Alawiyah F Alaydrus usai menerima dokumen Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan publik bagi Pemerintah Provinsi kepada wartawan mengatakan, penyerahan kepatuhan ini berdasarkan hasil empat (4) penilaian pelayanan publik pada tahun 2023, Pemerintah daerah provinsi Maluku hari ini telah menerima hasil kepatuhan dari Ombudsman perwakilan provinsi Maluku sebagai perwakilan yang melakukan penilaian terhadap beberapa perangkat daerah di Provinsi Maluku.
Alaydrus menjelaskan, adapun perangkat daerah yang dilakukan penilaian tidak semua hanya ada empat, yakni, Dinas Sosial provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, dan RSUD Haulussy Ambon.
“Penilaian yang kita terima pada hari ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, tahun sebelumnya kita berada pada angka 61,3% dan tahun ini kita berada pada angka 54,3% dengan posisi zona kuning dengan penilaian sedang,” Jelasnya.
Oleh karenanya kata Alaydrus, memang dari hasil penilaian banyak hal yang masih kurang dari empat perangkat daerah yang dilakukan penilaian. Misalnya dari ketersediaan sarana prasarana bagi disabilitas kemudian terkendala pada website pada saat penilaian dan juga permasalahan website pada satu dinas terkait.
“Ada 4 dinas yang dilakukan penilaian masih ada satu dinas di pemerintah provinsi Maluku yang sampai saat ini belum memiliki website, mungkin itu kendala-kendala yang akan kami lakukan perbaikan untuk dalam tahun ini dalam penilaian berikutnya,” Ungkapnya.
Menurutnya lagi, hasil penilaian kemarin pada Dinas Sosial Provinsi Maluku belum memiliki website saat ini, maka pihaknya dari biro Organisasi akan berkoordinasi dengan dinas tersebut terkait apa yang menjadi kendala sampai dengan sekarang mereka belum memiliki website.
Ditempat yang sama, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat saat di wawancarai wartawan menjelaskan, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Maluku sebagaimana diumumkan tadi bahwa nilainya adalah 54,3% dengan kategori C dengan opininya adalah kualitas Sedang.
Menurutnya, Penilaian dinilai dari Dinas Sosial Provinsi Maluku, RSUD dr Haulussy Ambon, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku penilaian ini meliputi 4 aspek. Aspek yang pertama itu adalah dimensi input, dimensi ini ternyata kita temukan bahwa secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari para SDM yang ada di OPD itu masih sangat rendah khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan mengetahui tentang tugas-tugas mereka itu sangat rendah.
Terkait dengan dimensi proses, kata Hasan Slamat, dimensi proses ini hampir seluruh OPD telah tersedia website masing-masing namun kurang dimaksimalkan dengan mempublikasikan informasi terkait standar pelayanan publik yang terjadi selama ini
terutama yang dinas sosial itu sampai hari ini belum mempunyai website.
Untuk dimensi output, kata Hasan Slamat lagi, dimensi output ini rata-rata adalah responden masyarakat kepada instansi penyelenggara pemerintah provinsi yakni tergolong baik. Selanjutnya dimensi pengaduan, terkait dengan mesin pengaduan ini instansi penyelenggara belum secara maksimal melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan.
“pihaknya sudah berbicara banyak bahwa mestinya ada perbaikan kedepan, karena ini sangat mempengaruhi penilaian Bappenas dan Dana Insentif Daerah (DID) mereka,” Tuturnya.
Kami berharap, apabila ada perbaikan-perbaikan ke depan maka pasti berpengaruh kepada peningkatan Dana Insentif Daerah (DID). (JR)















