Komisi IV DPRD Maluku Dorong Ranperda Kearsipan Demi Selamatkan Aset Daerah

oleh -1508 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku terus menggenjot penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan bagi Penyelenggara Negara di Daerah. Ranperda ini merupakan inisiatif komisi yang dinilai mendesak untuk menyelamatkan aset-aset daerah yang selama ini belum terdokumentasi secara baik.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menyampaikan bahwa urgensi pengesahan ranperda ini sangat tinggi, mengingat masih banyak dokumen penting milik pemerintah daerah yang belum tertata rapi dan berpotensi hilang.

“Urgensinya sangat tinggi. Banyak dokumen penting yang masih terbengkalai dan belum tertata secara baik. Ini berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah,” ujar Tethool usai pertemuan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, Kamis (12/6).

Tethool menjelaskan, usulan Ranperda Kearsipan sebenarnya telah diajukan sejak 2022. Namun, saat itu belum terealisasi akibat kendala penganggaran. Di tahun 2025 ini, Komisi IV kembali mengajukan ranperda tersebut sebagai inisiatif legislatif.

“Perda ini sangat penting. Tahun 2022 sudah pernah diusulkan tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif Komisi agar bisa direalisasikan,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan naskah akademik serta draf awal ranperda telah rampung. Komisi IV bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh referensi dalam penyempurnaan substansi aturan tersebut.

“Kami sudah studi banding ke Jawa Barat, ada banyak masukan dari Pemprov Jabar terkait substansi ranperda. Setelah ini akan dibahas bersama Pemerintah Daerah Maluku untuk penyempurnaan naskah,” jelasnya.

Saat ini, tahapan selanjutnya adalah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian akan dilanjutkan dengan uji publik dalam waktu dekat.

Komisi IV menargetkan seluruh tahapan pembahasan dan pengesahan ranperda ini dapat dirampungkan dalam masa sidang tahun 2025.

“Kami optimis ranperda ini bisa selesai tahun 2025. Fungsi utama kami adalah legislasi, dan perda ini adalah bentuk komitmen kami terhadap penataan kearsipan yang lebih baik di Maluku,” tutup Tethool. (**)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.