MasarikuOnline.Com, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Ia menilai program ini merupakan langkah positif yang sejalan dengan rekomendasi lembaganya.
“Kita sangat mendukung program ini karena merupakan salah satu rekomendasi DPRD Provinsi Maluku. Jadi kami mendukung penuh,” kata Watubun kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2025.
Watubun meminta agar instansi terkait segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Ia menilai langkah sosialisasi melalui stiker dan pamflet saja tidak cukup. “Minimal para pemilik kendaraan itu kan punya nomor telepon, jadi harus juga melalui SMS, media sosial, dan berbagai sarana lain agar informasi ini sampai ke seluruh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat Maluku, baik yang memiliki kendaraan bermotor maupun tidak, untuk menyebarluaskan informasi ini. “Ayo bantu sampaikan informasi ini kepada semua orang. Semoga masyarakat tergerak untuk membayar pajak kendaraan mereka. Cukup bayar satu tahun, tanpa biaya-biaya lain karena dendanya sudah dihapus,” kata Watubun.
Menurutnya, dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak bisa segera memanfaatkan kesempatan tersebut. Ia pun mengimbau agar warga segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa pemutihan berakhir.
“Penting bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya.
(**)