Kelangkaan Mitan menjadi Sorotan Komisi II DPRD Provinsi Maluku 

oleh -7411 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Kalau melihat patokan kebutuhan minyak tanah  28 liter per bulan yang sudah menjadi standar Bappenas,  Pertamina harus meninjau kembali karena ini tidak menjadi patokan bagi Maluku, Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi  dalam rapat kerja dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku serta PT. Pertamina Patra Niaga Cabang Ambon  pada, Jumat (14/12/2024).

Komisi II DPRD Maluku meminta kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah 28 liter per Kepala Keluarga (KK) per bulan untuk masyarakat di Maluku perlu ditinjau ulang karena sering terjadi kelangkaan.

Menurut dia, Dinas Perindag provinsi juga harus berkoordinasi dengan kabupaten/kota secara proaktif dalam menjaga ketersediaan aneka bahan kebutuhan pokok termasuk  minyak tanah.

Disamping itu, Wakil ketua komisi II Nita bin Umar mengatakan kolaborasi perlu dan pemprov tidak boleh lepas tangan dengan berbagai peluang masyarakat terkait kelangkaan minyak tanah yang terjadi seperti saat ini.

“Sebagai seorang ibu rumah tangga, ini menjadi sesuatu hal yang sangat perlu untuk diperhatikan dan saya tidak setuju kalau dibilang kelangkaan ini menjadi tanggung jawab kota/kabupaten,” tegasnya.

Dia juga mengaku sampai sekarang ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai pengganti minyak tanah.

“Ambon sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku menjadi kota yang selalu dikunjungi banyak warga dari 10 kabupaten/kota lainnya sehingga kondisi ini akan menambah kebutuhan minyak tanah  dan mempengaruhi kelangkaan,” ujarnya.

Sehingga kuota minyak tanah  28 liter/KK/bulan yang ditetapkan Bappenas perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.