Kejari Ambon Geledah dan Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame

oleh -676 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, di kantor perusahaan serta tempat tinggal salah satu pejabat keuangan perusahaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/5) di Kantor Kejari Ambon, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Ambon.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dan mengamankan benda-benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar Kajati Maluku.

Tim penyidik dibagi dalam dua kelompok. Penggeledahan di kantor PT Dok dan Perkapalan Waiame dipimpin langsung oleh Kajari Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H., sedangkan tim lainnya melakukan penggeledahan di kediaman Manager Keuangan berinisial “WAL”.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perusahaan, handphone milik Direktur Utama “SR”, serta barang-barang pribadi “WAL” seperti perhiasan, jam tangan, tas bermerek, hingga uang tunai Rp1 miliar. Selain itu, dua unit mobil yakni Hyundai Creta dan Toyota Calya juga ikut disita bersama STNK dan kuncinya.

Penyitaan juga mencakup 10 tas bermerek dan satu unit treadmill, yang diserahkan oleh staf keuangan PT Dok Waiame berinisial “NR”.

Seluruh tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut mengacu pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025.

Kajati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum oleh Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di wilayah Maluku. Barang bukti yang telah disita akan digunakan dalam proses penyidikan lanjutan hingga ke tahap persidangan. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.