OJK dan Satgas PASTI Maluku Perkuat Koordinasi Berantas Keuangan Ilegal

oleh -487 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Tanpa Izin (Satgas PASTI) Daerah Maluku memperkuat langkah sinergi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Rapat Kerja Satgas PASTI Daerah Maluku Tahun 2025 yang digelar di Kantor OJK Maluku, Kamis (15/5).

Rapat yang dihadiri seluruh anggota Satgas PASTI Daerah—mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, hingga perwakilan instansi pemerintah daerah—bertujuan menyusun program kerja tahun 2025 sekaligus memperkuat peran satgas dalam melindungi masyarakat dari jeratan investasi dan pinjaman online ilegal.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat eksistensi dan peran Satgas PASTI dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Maluku,” kata Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PASTI Daerah Maluku.

Andi menekankan pentingnya kerja kolaboratif antarlembaga, terutama dalam memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam sesi materi, Satgas PASTI Pusat yang diwakili Brigjen Pol. Fajaruddin dari Departemen Perlindungan Konsumen OJK memaparkan capaian dan perkembangan Satgas PASTI secara nasional. Sejak 2017 hingga April 2025, sebanyak 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal telah dihentikan.

Fajaruddin juga mengungkap keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dibentuk pada 22 November 2024 sebagai respons cepat terhadap maraknya penipuan keuangan. Hingga 13 Mei 2025, IASC telah menerima 117.612 laporan, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun dan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp161,1 miliar.

“IASC hadir sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan dengan tujuan mempercepat koordinasi, menunda transaksi, memblokir rekening pelaku, hingga memfasilitasi pemulihan dana korban,” jelasnya.

Rapat berlangsung interaktif, dengan sejumlah rencana kerja strategis disepakati, termasuk penguatan penegakan hukum, intensifikasi edukasi masyarakat, dan pelaksanaan program-program perlindungan konsumen sepanjang 2025.

Menutup rapat, Andi Yusuf mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pinjaman online yang menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa logika. “Segera laporkan melalui Kontak OJK di 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id,” ujarnya. (**)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.