DPRD Maluku Dorong Regulasi Sopi: Lestarikan Budaya, Patuhi Hukum

oleh -962 Dilihat

MasarikuOnline.Com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menunjukkan komitmennya untuk mencari solusi terkait produksi dan konsumsi Sopi, minuman arak tradisional khas Maluku yang sarat nilai budaya.

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Andreas Taborat, menegaskan bahwa Sopi bukan sekadar minuman, tetapi bagian dari warisan budaya masyarakat Maluku yang digunakan dalam berbagai ritual adat dan kegiatan sakral.

“Sopi bukan sekadar minuman, melainkan warisan budaya yang diwariskan turun-temurun. Namun, produksi dan distribusinya harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Taborat, Kamis (20/3/2025), di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Taborat menyatakan pentingnya memberi ruang bagi masyarakat untuk memproduksi Sopi secara terbatas dan bertanggung jawab, sekaligus mencegah penyalahgunaan lewat regulasi yang ketat.

“Kami berkomitmen menciptakan regulasi yang memungkinkan masyarakat tetap melestarikan tradisi mereka, namun dengan pengawasan ketat,” tambahnya.

Ia juga menyebut DPRD akan mengkaji langkah-langkah strategis demi memastikan keseimbangan antara pelestarian budaya dan kepatuhan hukum.

“Kami ingin masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah bersinergi dalam kerangka hukum yang jelas dan tegas,” tegas Taborat.

Regulasi yang tengah digodok ini diharapkan dapat mengakomodasi pelestarian budaya lokal sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan risiko hukum.

“Dengan demikian, tradisi Sopi dapat terus hidup tanpa mengabaikan tanggung jawab sosial dan hukum,” tutupnya.

Langkah ini menjadi upaya konkret DPRD Maluku dalam menjembatani adat dan hukum demi kemajuan bersama masyarakat Maluku.

(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.