MASARIKU.COM, Dalam Kondisi Pandemi Covid 19 berbagai upaya telah dilakukan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku dalam rangka untuk meringankan biaya pajak kendaraaan bermotor dan bebas biaya kendaraan bermotor telah dilakukan. Hal ini diakui olen Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku DR. Jalaludin salampessy Kepada wartawan di Ambon disela acara rapat tertutup bersama pimpinan dan anggota DPRD Maluku pada selasa 3/8/2021
Lanjutnya, guna memperkuat hal tersebut diatas maka di keluarkanlah peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2021 tentang bebas biaya kendaraan bermotor dan bebas denda pajak. Ini diberlakukan mulai tanggal 10 juni hingga tanggal 10 September dan upaya-upaya maksimal telah dilakukan oleh berbagai media tapi tidak sampai disitu berbagai sosialisasi telah dilakukan terus menerus,” kata salampessy
Ia akui sosialisasi harus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang fungsi dan peran pajak dan memberikan dorongan kepada Masyarakat tentang taat pajak, sebab pajak yang dibayarkan, itu juga berfungsi masyarakat dan bermanfaat untuk masyarakat. Misalnya, untuk pembangunan jalan, pembangunan dranase, pembangunan telekomunikasi dan semua pembangunan wilayah dan pembangunan berbagai infrastruktur fisik dibiayai dari pajak yang disetor. Hal ini merupakan bagian yang disetor oleh badan pendapatan daerah.
Masyarakat harus tau bebas biaya kendaraan bermotor dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor mulai diperpanjang hingga tanggal 10 september 2021, Sekarang kita bergerak tanggal 3 Agustus itu berarti masih kurang 28 hari lagi, ini harus dimanfaatkan masyarakat untuk pengurusan bea balik nama pajak kendaraan bermotor.
Info ini ada pada Kantor badan pendapatan telah yang ada di 11 kabupaten kota dan 11 UPTD di seluruh kabupaten di Maluku dan untuk Kota Ambon sendiri, ada 3 lokasi untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor yakni Maluku City Mall Samsat, Samsat Drrve kemudian kantor induk samsat Provinsi Maluku,”jelasnya.
Kami juga mendorong kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dengan mengoperasionalkan samsat keliling sekaligus pengawasan pajak itu sendiri.
Untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor ini, kami bekerjasama dengan pihak Samsat Dirlantas Polda Maluku, Pihak jasa raharja dan DPRD.
Upaya ini dilakukan untuk efektifitas pajak, Jadi saya menghimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk membayar pajak,”tutupnya. (RS)















