MasarikuOnline.com, Ambon – Dalam rangka merealisasikan Program Polwan Polresta P. Ambon & P.P Lease dan jajaran, Polwan Polresta Ambon menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Kekerasan terhadap Anak dan Tertib Berlalulintas yang berlangsung di SMU N. 13 Ambon, pada Kamis (24/11/2022) pukul 08.00 Wit.
Personil Polwan Polresta Ambon yang melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, Kompol Sarah Lessil, Ipda Amoy Kundre, Aipda Orpha Jambormias, Briptu Putri Hulandari, Bripda Armiyanti Anwar, S.Kep.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, Maksud dan Tujuan dilaksanakan kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan Polwan Polresta P. Ambon & P.P Lease dalam Rangka Hari perempuan dan Anak serta menyikapi persoalan yang terjadi saat ini yang menjadikan anak sebagai Korban Pelecehan bahkan sampai pada Persetubuhan kepada anak-anak di bawah umur.
Moyo menambahkan, pada kesempatan itu Tim Polwan Polresta Ambon berkesempatan menyampaikan himbauan kepada para siswa/ siswi antara lain, Kami menghimbau khususnya untuk para siswa siswi agar tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain baik teman guru dan orang tua dengan terlibat dalam perkelahian antar sesama siswa maupun tawuran serta berharap agar siswa /siswi sekalian tetap Fokus belajar agar kelak menjadi orang yang sukses.

Kami menghimbau agar siswa/ siswi dapat bijaksana dalam menggunakan Gadged dan sosial media ( IG, FB, Tiktok dan Aplikasi lainnya)
Menyikapi permasalah pelecehan sexual terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini, maka dihimbau kepada semua siswa sedini mungkin harus memahami bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain yang dikenal atau tidak dikenal.
Apabila orang pernah menyentuh bagian bagian tubuh siswa sekalian khususnya siswa perempuan agar segera disampaikan kepada orang tua maupun Guru jangan takut bertanya, jangan takut berbicara apabila hal itu terjadi pada kalian.

Kami juga menghimbau para Siswa agar tidak mengendarai sendiri Kendaraan Bermotor Roda 2 maupun Roda 4 kesekolah demi keselamatan siswa maupun pengguna jalan lainnya karena para siswa belum genap berusia 17 Tahun dan belum memiliki Sim. (JR)


















