MasarikuOnline.Com, Jakarta, 21 Februari 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama produk yang viral di media online. Dalam operasi yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 10–18 Februari 2025, BPOM menemukan kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa dari 709 sarana yang diperiksa, 340 di antaranya (48%) melanggar ketentuan. Temuan ini mencakup berbagai pihak dalam rantai distribusi kosmetik, seperti pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik.
Ribuan Produk Ilegal Beredar di Pasar
Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek berbeda, dengan komposisi sebagai berikut:
- 79,9% tanpa izin edar
- 17,4% mengandung bahan dilarang atau berbahaya
- 2,6% kedaluwarsa
- 0,1% berupa kosmetik injeksi
Mayoritas produk ilegal ini merupakan kosmetik impor (60%) yang populer di platform online. Beberapa wilayah dengan jumlah temuan terbesar antara lain:
- Yogyakarta: Rp11,2 miliar
- Jakarta: Rp10,3 miliar
- Bogor: Rp4,8 miliar
- Palembang: Rp1,7 miliar
- Makassar: Rp1,3 miliar
“Peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan serius, terutama di daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” ujar Taruna Ikrar.
Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal
BPOM juga mengungkap bahwa beberapa produk mengandung bahan berbahaya, seperti:
- Hidrokinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
- Asam retinoat: Berisiko menyebabkan kulit kering, iritasi, serta efek teratogenik pada janin.
- Antibiotik: Bisa mengakibatkan iritasi, hipopigmentasi, dan resistansi antibiotik.
- Steroid: Menyebabkan kulit tipis, fotosensitif, dermatitis, serta perubahan pigmen kulit.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan kosmetik ilegal bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana. Berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman bagi pelanggar bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM juga akan menindak 4 kasus secara pro-justitia, serta menerapkan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
“Kami akan membawa kasus pelanggaran berulang ke ranah hukum untuk memberikan efek jera,” tegas Taruna Ikrar.
Influencer Diingatkan Hati-hati dalam Promosi
Maraknya promosi kosmetik ilegal di media sosial menjadi perhatian khusus BPOM. Banyak produk tanpa izin edar dipasarkan secara agresif dengan klaim berlebihan oleh influencer dan kreator konten kecantikan.
BPOM menegaskan bahwa kosmetik hanya boleh dipromosikan jika sudah memiliki izin edar resmi. Promosi juga harus sesuai dengan Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
“Kami mengajak influencer untuk ikut menyebarkan hasil pengawasan ini sebagai edukasi kepada masyarakat dan memberikan review produk secara objektif dan sesuai ketentuan,” tambah Taruna Ikrar.
Masyarakat Diminta Waspada dan Cek KLIK
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik dengan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli:
✔ Cek Kemasan – Pastikan tidak rusak atau cacat.
✔ Cek Label – Perhatikan informasi yang tertera, termasuk kandungan dan cara pakai.
✔ Cek Izin Edar – Pastikan produk memiliki nomor izin edar BPOM.
✔ Cek Kedaluwarsa – Jangan gunakan produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Masyarakat juga diminta hanya membeli kosmetik dari sumber terpercaya, terutama saat berbelanja online. “Jangan mudah tergiur dengan klaim instan dan harga murah. Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke BPOM atau aparat hukum setempat,” tutup Taruna Ikrar.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, BPOM berharap dapat menekan peredaran kosmetik ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan. (**)














